Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bersalah Dendy Apriyandi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, Senin (23/4). Dendy dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menguasai narkotik jenis shabu yang ditemukan di mobil dan dompetnya. Menurut kuasa hukum Dendy, majelis hakim dianggap tidak mempertimbangkan “kesalahan” atau kondisi batin (mens rea) Dendy yang tidak mengetahui mengapa
Hari ini (23/01), sidang praperadilan ganti rugi atas nama pemohon Herianto dan Aris dengan agenda putusan di ruang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilaksanakan. Herianto yang hadir dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Herianto dan Aris merupakan korban penyiksaan dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, mereka dituduh melakukan tindak pidana pencurian. Herianto dan
Siaran Pers Tolak Pencabutan Pasal Penggusuran Paksa, Putusan Mahkamah Konstitusi Lestarikan Pelanggaran HAM Pers Rilis No: 372/SK-Rilis/XI/2017 Mahkamah Konstitusi menolak permohonan korban penggusuran paksa untuk membatalkan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak. Pasal-pasal tersebut dimohonkan untuk dibatalkan lantaran
Sidang atas Herianto, Aris, dan Bihin terkait dugaan tindak pidana pencurian motor dan penadahan kembali digelar Kamis (22/6), di Pengadilan Negeri Bekasi. Setelah menunda membacakan dakwaan pada Senin (19/6) lalu di sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum akhirnya menarik dakwaan yang telah disiapkannya bagi 3 orang tersebut. Sikap Jaksa Penuntut Umum ini didasari atas salinan penetapan
Pernyataan Pers NO: 724/SK-RILIS/VI/2017 “Karena praperadilan prosesnya cepat, maka hari Selasa (13/6) nanti akan putusan.” Hakim Tunggal Martin Ponto menyampaikan pada kedua belah pihak dalam sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Herianto, dan Bihin, 3 korban penyiksaan 9 (tiga) terhadap Polda Metro Jaya. Herianto, Aris dan Bihin adalah warga Tangerang asal Palembang yang merantau dan berharap
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan serta menjatuhkan putusan 3 tahun penjara kepada Asep Sunandar (9/5). Asep adalah seorang tukang potong kain yang diduga menjadi korban salah tangkap serta penyiksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asep Sunanda bin Sobari
PERNYATAAN SIKAP LBH JAKARTA Nomor: 625/SK-RILIS/V/2017 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam persidangan sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP dengan tuntutan penjara selama 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun. Vonis ini menjadi pertanda
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutuskan menghukum Agus Herjanto (33) 10 tahun penjara, Kamis (04/17) lalu. Agus diputus bersalah dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dalam proses persidangan yang telah ia jalani, penasihat hukum Agus telah menyatakan kepada Majelis Hakim bahwa Agus ditangkap tanpa 2 alat bukti yang sah, tidak didampingi penasihat hukum
Pers Rilis Hari Kehakiman Nasional: Nomor : 298/SK-RILIS/III/2017 Hari Kehakiman Nasional diperingati setiap 1 Maret. Penting bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk menyuarakan refleksi terkait situasi faktual kekuasan kehakiman di Indonesia. Krisis integritas hakim dan akuntabilitas peradilan sebagai pemegang mandat kekuasaan kehakiman menjadi sorotan. Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim nampak jamak terjadi.