Pada tanggal 31 Oktober 2022 Mahkamah Konstitusi telah mengucapkan putusan terhadap perkara Judicial Review UU No. 23 tahun 2019 tentang PSDN yang dimohonkan oleh Imparsial, KontraS, Public Virtue Institute, PBHI Nasional, Gustika Jusuf Hatta, Ikhsan Yosarie, dan Leon Alvinda. Dalam putusannya MK menyatakan seluruh dalil pemohon tidak bertentangan dengan UUD 1945. Terhadap putusan ini Koalisi
Senin (25/04), Tim Advokasi Anti Penyiksaan (TAP) mengecam keras dan menyesalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang menjatuhkan pidana 10 bulan penjara kepada Terdakwa Abdul Rohman, dan Pidana 9 bulan penjara kepada Terdakwa M. Fikry, M. Rizky, dan Randi Apriyanto, para korban salah tangkap. TAP menilai Majelis Hakim keliru dalam menjatuhkan putusan karena telah
Siaran Pers JAKARTA, 6 Mei 2021 – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Andri G.Wibisana berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan tuntutan yang diajukan 32 warga ibu kota terhadap tujuh lembaga negara. Dia menilai, dalam gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta ini bukan hanya mengenai pelanggaran kewajiban oleh pemerintah, namun terdapat satu
“Mengadili: Menyatakan anak 1, anak 2, anak 3, dan anak 4 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana yang dalam dakwaan keempat Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada anak 1, anak 2, anak 3, dan anak 4 tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan…” Hakim tunggal Pengadilan Negeri
KERANGKA KONSEPTUAL Persoalan utama dalam eksaminasi publik putusan ini pada pokoknya adalah pemenuhan hak atas air. Persoalan ini harus dilihat dari dua perspektif secara bersama-sama, yaitu dari perspektif konstitusi (hukum tata negara) dan dari perspektif hukum internasional, secara lebih spesifik hukum hak asasi manusia internasional. Dari perspektif konstitusi (hukum tata negara), air tunduk pada penguasaan
Perjuangan Zulkarnaen (76), lansia korban perdata yang dipidanakan akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan. Putusan pengadilan tinggi yang diterima oleh LBH Jakarta pada Jumat (7/2) memutus menerima permintaan banding Zulkarnaen dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PT. DKI Jakarta membebaskan Zulkaranen dari hukuman 3 bulan penjara. Persidangan di PN Jakarta Selatan berakhir pada akhir November
Reklamasi Teluk Jakarta tidak hanya membawa dampak negatif bagi ekosistem, tetapi juga bagi masyarakat yang kelangungan hidupnya bergantung pada kawasan tersebut. Salah satu dampak yang paling terlihat adalah semakin sulitnya nelayan di Teluk Jakarta untuk mendapatkan tangkapan ikan. Belum lagi, upaya-upaya pembungkaman yang dilakukan pengembang kepada warga yang kritis menentang proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi membacakan putusan terhadap korban dugaan penyiksaan dan salah tangkap Musthofa bin Abdillah alias Tape, Senin (18/02. Hakim menyatakan bahwa Mustofa telah bersalah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (begal) yang didakwakan kepadanya. Mustofa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim. “Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pemerasan bersama-bersama
Siaran Pers Nelayan Pulau Pari Dibebaskan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kriminalisasi Harus Dihentikan Koalisi Selamatkan Pulau Pari menghimbau kepada Kepolisian Resor Kepulauan Seribu untuk menghentikan kriminalisasi terhadap nelayan Pulau Pari. Pekan lalu 3 (tiga) orang nelayan Pulau Pari diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Koalisi juga mendesak kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk membebaskan Sulaiman,