Jakarta, bantuanhukum.or.id—Upaya pengukuran paksa tanah warga di Jalan Pemuda RT 02 dan RT 03, RW 02 Rawamangun Jakarta Timur oleh BPN berujung ricuh, Rabu (17/12). Kericuhan tersebut diawali oleh klaim sepihak yang dilakukan oleh william Silitonga yang mengakui tanah warga Jalan Pemuda. Pengukuran tersebut melibatkan pihak kepolisian dari Polres Jakarta Timur yang melakukan tindakan represif
RILIS PERS No. 1341/ SK/LBH/XI/2014 LBH Jakarta Rabu (19/11). Menyalahi kewenangannya Polres Jakarta Timur memaksa warga agar membiarkan tanah yang mereka tinggali di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur untuk diukur BPN. Tindakan Polres Jakarta Timur adalah atas permintaan Wiliam Silitonga yang mengaku memiliki tanah di wilayah warga. Sebagai pengayom masyarakat tidak
Jakarta, LBH Jakarta – Puluhan warga Jalan Pemuda RT 02/ 02 Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Jakarta Timur, Selasa (23/9). Dengan membentangkan spanduk dan poster, warga mendesak pihak kepolisian menghentikan kasus kriminalisasi terhadap 12 warga yang dituding menyerobot tanah seluas sekitar 2.900 meter persegi yang diklaim milik seseorang bernama