Pernyataan Sikap Kami, Konfederasi dan Federasi Serikat Buruh di Indonesia yang mewakili lebih dari 7 (tujuh) juta buruh Indonesia menyatakan mengutuk keras penyerbuan pada kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang terjadi pada 17 Desember 2017 dimana ratusan massa anti-demokrasi menyerbu kantor YLBHI dan LBH Jakarta pada Minggu, 17 September 2017, dan melakukan tindakan kekerasan
Press Rilis LBH Jakarta, 19 Agustus 2016 Hari Jadi ke 71 Mahkamah Agung RI: Nomor: 1627/SK-Rilis/VIII/2016 Jumat, 19 agustus 2016, tepat dua hari setelah kemerdekaan Republik Indonesia ke- 71. Mahkamah Agung Republik Indonesia juga memperingati hari jadinya sebagai pemegang kekuasaan kehakiman bersama lembaga peradilan dibawahnya. Bagaimana kondisi Peradilan Indonesia saat ini, terlebih setelah mencanangkan reformasi
Siaran Pers No 438/SK-RILIS/III/2016 Para pembela Hak Asasi Manusia mengecam keras kriminalisasi dan tindak kekerasan terhadap 23 Buruh, 1 Mahasiswa dan 2 Pengacara Publik LBH Jakarta. Ke 26 korban kriminalisasi tersebut saat ini akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka dikriminalisasi karena menyuarakan pembelaan terhadap hak buruh terkait penolakan PP Pengupahan pada
Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil “Draft Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi TNI Mengancam Demokrasi Dan Mengembalikan Peran TNI Seperti Pada Masa Orde Baru” Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susunan Organisasi TNI telah menjadi sorotan publik. Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko mengakui bahwa draft Perpres itu sudah dibuat sejak beliau menjabat sebagai panglima TNI. Menurutnya
Pada tanggal 9 Juli 2014 akan dilangsunghkan pemilihan Presiden Republik Indonesia. momentum politik ini sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya bagi kalangan buruh dalam lima tahun depan. untuk memastikan Presiden baru ini untuk tidak mengekang kebebasan, serta tidak militeristik dan represif. Bercermin pengalaman politik masa lalu disektor perburuhan. Marsinah, buruh di Sidoarjo karena menuntut