Rilis Pers: 1232/SK-RILIS/X/2015 Jakarta, 30 Oktober 2015 – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) mengecam kekerasan brutal yang dilakukan oleh polisi terhadap dua orang pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta, yakni Tigor Gempita Hutapea S.H. dan Obed Sakti Luitnan, S.H. , ketika mengawal aksi buruh di depan Istana Merdeka. Mereka dipukul dan diseret hingga keduanya mengalami
Jakarta, bantuanhukum.or.id – Komite Persatuan Rakyat batalkan PP tentang pengupahan kembali melakukan aksi di depan istana negara pada rabu 28 oktober 2015, aksi yang dilakukan dari berbagai organisasi serikat buruh yang bergabung dalam Komite Persatuan Rakyat memulai aksinya terlebih dahulu di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sekaligus menjadikan Kemenakertrans sebagai titik kumpul massa aksi.
Proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan, ada suara penolakan dari buruh dan aktivis advokasi perburuhan. Mereka menolak pengesahan RPP itu jika isinya masih potensial merugikan buruh. Salah satu yang disasar adalah sanksi pidana. Pengacara publik LBH Jakarta, Wirdan Fauzi, mengecam penghilangan sanksi pidana dalam RPP. Ketentuan lama, PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan