Jakarta, bantuanhukum.or.id – Kamis (04/01), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas untuk RUU tentang Penyandang Disabilitas mengadakan Konferensi Pers yang bertajuk Penyandang Disabilitas Menagih Janji Kampanye Jokowi. Konferensi pers ini dihadiri masyarakat penyandang disabilitas mulai dari penyandang daksa, penyandang netra, penyandang, rungu, penyandang wicara, dsb. Konferensi pers yang dilaksanakan di LBH Jakarta ini berjalan berlangsung kondusif dengan
Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil Kami mengecam serangan terorisme di Sarinah Jakarta yang telah menimbulkan jatuhnya korban meninggal dan luka-luka, baik itu dari masyarakat maupun aparat keamanan (polisi). Aksi terorisme dengan dalih apapun adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Terorisme merupakan kejahatan serius yang menyerang sendi-sendi kemanusiaan dan rasa aman. Kami prihatin dan mengucapkan belasungkawa kepada
Panitia Kerja (Panja) RUU Penyandang Disabilitas Komisi VIII DPR sudah menyelesaikan draft RUU Penyandang Disabilitas. Draft itu saat ini sudah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Walaupun mengalami kemajuan, tetapi proses persiapan RUU Penyandang Disabilitas berjalan sangat lambat. Seharusnya RUU tersebut sudah masuk dalam tahap
Komisi IX telah mengajukan empat RUU untuk masuk Prioritas Prolegnas 2015, di mana salah satunya adalah RUU Perlindungan PRT Rabu, 26/11. Setelah melakukan mogok rasa selama dua hari, akhirnya perwakilan dan Pekerja Rumah Tangga diterima Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Melalui audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Baleg tersebut, para perwakilan menyampaikan tuntutan mereka agar
Pada hari rabu 21 Mei 2014 Kelompok Kerja (Pokja) RUU Disabilitas serta beberapa wakil Organisasi Disabilitas tingkat nasional melakukan pertemuan bersama sekjen DPR yang didampingi Deputi Hukum dan Perundang-Undangan. Dalam pertemuan tersebut Pokja RUU Disabilitas mempresentasikan dan menyerahkan naskah RUU disabilitas usulan dari masyarakat. Sejak bulan November 2013 Pokja RUU telah melakukan penyusunan RUU dengan
Indonesia telah meratifikasi United Nation Convention On The Rights of Persons With Disability (UN CRPD) melalui undang-undang Nomor 19 Tahun 2011. Untuk itu pihak yang berkepentingan yaitu masyarakat penyandang disabilitas berinisiatif melakukan kegiatan-kegiatan untuk mencapai pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, salah satunya dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Disabilitas. Rancangan undang-undang disabilitas disusun oleh Tim Kelompok Kerja
Penyandang disabilitas banyak mengalami masalah ketika berhadapan dengan proses hukum di tingkat penyidikan maupun peradilan. Hal ini terutama terjadi ketika kaum difabel menjadi korban kekerasan seksual. Muhammad Joni Yulianto dari Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (Sigab) mengatakan bahwa usia mental penyandang kebutuhan khusus dan usianya pada saat kronologi kejadian kasus kekerasan seksual harus dibedakan