LBH Jakarta mengecam tindakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyelenggarakan sidang perdana rusuh 21-22 Mei 2019 secara sewenang-wenang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memindahkan ruang sidang tanpa memberitahukan kepada LBH Jakarta selaku kuasa hukum, sedangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menolak memberikan surat dakwaan dan berkas perkara kepada LBH Jakarta selaku kuasa
PENDAHULUAN Kebebasan berserikat adalah hak mendasar yang dimiliki oleh buruh untuk membentuk, mendirikan serikat pekerja serta menjalankan tugas dan fungsi serikat pekerja. begitu juga dengan para pengusaha mempunyai hak untuk mendirikan serikat/organisasi bagi para pengusaha. Terbukanya “kran” kebebasan berserikat khususnya bagi para pekerja/buruh dimulai pada saat pengunduran Presiden Soeharto pada bulan Mei 1998. Indonesia memulai