Sidang kembali terlambat 2 jam lamanya. Kali ini sidang terlambat karena hakim tak kunjung datang. Seperti yang sudah-sudah, sidang dugaan kriminalisasi terhadap 23 buruh kembali terlambat. PN Jakarta Pusat telah ramai sejak pukul 10.00 pagi. Massa dari berbagai elemen serikat buruh mulai memadati PN Jakarta Pusat. Mereka hadir guna memberikan dukungan terhadap kawan mereka, 23
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sidang kriminalisasi 26 Aktivis: Tigor Gemdita Hutapea, Obed Sakti Andre Dominika, dan Hasyim Ilyas R.N,; serta sidang dengan terdakwa 23 buruh kembali digelar PN Jakarta Pusat (11/04). Sidang ini merupakan sidang lanjutan, untuk terdakwa Tigor, Obed, dan Hasyim mereka menjalani agenda sidang, mendengar tanggapan Jaksa atas eksepsi yang mereka ajukan minggu lalu. Sementara untuk
Jakarta, bantuanhukum.or.id – Sidang pengujian UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana kembali dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/04). UU tersebut diuji karena di dalam UU tersebut kewenangan penyidik begitu besar, situasi tersebut mampu menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan ahli dan saksi. Pihak pemohon, Ichsan Zickry
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sidang pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 14 huruf b, Pasal 14 huruf I, Pasal 109 ayat (1), Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 139) dengan kuasa pemohon Ichsan Zikry, S.H., dkk kembali dilanjutkan Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/03). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli
Atas Dugaan Malpraktek yang Menyebabkan Seorang Anak Meninggal, MKDKI Mengaku Tidak Punya Kewenangan
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Rabu (23/03) pukul 13.00, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) membacakan Keputusan MKDKI. Putusan tersebut dibacakan atas pengaduan Nomor 12/P/MKDKI/III/2014 dari Rosyidah. Laporan tersebut didasari atas dugaan pelanggaran disiplin dan malpraktek oleh beberapa dokter dari RS Hermina yang menyebabkan kematian anaknya, Alm. Rachman Octarianda. Dalam Keputusan MKDKI, MKDKI menyatakan tidak memiliki kewenangan memutuskan apakah
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Senin (21/03), LBH Jakarta, bersama buruh, mahasiswa, dan masyarakat umum yang Menolak Kriminalisasi 26 Aktivis, melakukan aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal sidang perdana 26 aktivis korban kriminalisasi yang terdiri dari: 2 Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, Tigor dan Obed; 1 Mahasiswa; dan 23 Buruh. Kriminalisasi terjadi saat
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali gelar sidang gugatan Reklamasi Pulau G, Kamis (03/03). Agenda sidang kali ini adalah mendengar dua keterangan saksi ahli dari penggugat. Dalam keterangannya di pengadilan, kedua ahli tersebut menjelaskan ihwal terjadinya pelanggaran izin pelaksanaan Reklamasi Pulau di Teluk Jakarta. Subandono Diposaptono Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Persidangan atas gugatan pembatalan izin reklamasi Pulau G yang diberikan oleh Gubenur DKI Jakarta, Basuki Cahya Purnama kepada PT. Muara Wisesa Samudra kembali digelar, (18/02). Agenda persidangan kali ini pun masih dalam agenda pembuktian saksi fakta dari pihak para penggugat. Dalam persidangan kali ini, pihak penggugat menghadirkan saksi fakta yang merupakan nelayan Muara Angke.
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sidang gugatan Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta, dengan tergugat Pemprov DKI dan PT Muara Wisesa Samudera, sebagai tegugat II, kembali dilanjutkan, Kamis (11/02). Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta terkait sosialisasi izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Kesaksian dalam persidangan kali ini disampaikan oleh H.Saefudin Ketua Pengurus Koperasi Nelayan Muara Angke dan