Sidang lanjutan dugaan kriminalisasi 26 aktivis buruh kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/07). Agenda persidangan kali ini memasuki bagian akhir pemeriksaan saksi. Pada kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan saksi dari anggota Kepolisian Polda Metro Jakarta. Benny Situmeang merupakan saksi yang dihadirkan oleh pihak kepolisian. Benny merupakan saksi penangkap yang mengaku melakukan
Sidang lanjutan kriminalisasi terhadap 26 aktivis kembali diadakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/06). Persidangan yang sudah 12 kali tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Guna mendukung dakwaan, JPU menghadirkan saksi atas nama Saeran yang merupakan Kanit Provost dari kesatuan Polres Jakarta Pusat. Menanggapi saksi yang dihadirkan JPU, Arif Maulana selaku
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sidang kriminalisasi terhadap 26 aktivis kembali dilanjutkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (06/06). Sidang pada siang hari tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang di mulai pada pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB. Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi pelapor yaitu eks Kapolres Jakarta Pusat
Kepada Seluruh Rakyat Indonesia, Kami, nelayan tradisional Jakarta bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sedang mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Gubernur DKI Jakarta atas diterbitkannya SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra. Gugatan ini
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sidang Pemohon perkara Nomor 130/PUU-XIII/2015 pengujian UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 14 huruf b, Pasal 14 huruf I, Pasal 109 ayat (1), Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 139 dengan kuasa pemohon Ichsan Zikry, S.H., dkk kembali dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (16/5) Pukul 14:00. Sidang dilanjutkan dengan
Seperti biasa, sejak pukul 10.00 pagi, pelataran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah dipenuhi buruh, pengacara, dan masyarakat umum. Mereka datang untuk mendukung dan menyaksikan sidang Kriminalisasi 26 aktivis, Senin (16/05). Namun ada yang tidak biasa, kali ini sidang tidak diwarnai oleh orasi-orasi atau performance art yang satir mengkritik peradilan sesat. Pagi ini, perhatian para pendukung
Seorang laki-laki berbaju hitam berteriak di lobi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. “Hidup buruh, Hidup Buruh, Tolak PP 78”. Tak lama berselang 4 orang laki-laki berbadan tegap menyergapnya. Laki-laki berbaju hitam tersebut kemudian dijatuhkan, diseret, tak ketinggalan, cacian juga meluncur dari mulut keempat laki-laki berbadan tegap tersebut. Belum selesai teatrikal yang dilakukan oleh buruh, polisi
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Mahkamah Konstitusi kembali menggelar lanjutan sidang pleno Judicial Review terhadap pasal-pasal prapenuntutan dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (27/04). Pemohon menganggap mekanisme prapenuntutan dalam KUHAP masih tidak efektif dan efisien. Agenda sidang kali ini masih dalam rangkaian pemeriksaan saksi ahli yang diajukan pemohon. Saksi pertama yang diajukan
Bantuanhukum.or.id—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan sela dalam lanjutan sidang kriminalisasi terhadap Pengacara LBH Jakarta Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti Andra Dominika beserta aktivis mahasiswa Hasyim Ilyas Ruciyat (25/04). Secara garis besar Majelis Hakim mengatakan keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa memasuki pokok perkara. “Menyatakan menolak keberatan dari tim penasihat hukum dan