Jakarta – Selasa (15/7/2014), sidang kasus dugaan salah tangkap Zulfikar dan Bahrudin memasuki babak baru. Sidang yang baru dimulai pada pukul 18.30 ini memiliki agenda pemeriksaan saksi. Saksi-saksi yang hadir untuk dimintai kesaksiannya di PN Jakarta Pusat adalah 9 orang yang terdiri dari 6 polisi yang menangkap terdakwa, pemilik rumah korban perampokan Lussy Tasbun, supir
Jakarta-Pada hari ini, Selasa (1/7/2014) pukul 14.00 – 16.00, telah diperdengarkan keterangan ahli pada lanjutan sidang Citizen Law Suit (Gugatan Warga Negara) terkait Swastanisasi Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari Turut Tergugat I (PT. PALYJA) sebagai rangkaian dari acara Pembuktian. PT. PALYJA dalam kesempatan ini
Press release No : 490/SK/LBH/IV/2014 Gugatan Warga Negara menolak swastanisasi air dengan No 527/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus bergulir. Majelis Hakim yang dipimpin oleh IIm Nurrohim membuka persidangan pukul satu siang dengan agenda mendengar keterangan Ahli Dr. Maruarar Siahaan ,S.H. Ahli merupakan pakar hukum konstitusi dan tata Negara dan pernah bekerja sebagai hakim