LBH Jakarta mengapresiasi dan menyambut baik keputusan Ketua Panitia Pelaksana SNMPTN 2014, Prof. Ganjar Kurnia, yang menghapuskan persyaratan diskriminatif dalam SNMPTN 2014. Prof. Ganjar Kurnia yang juga Rektor Universitas Padjajaran menyampaikan beberapa keputusan yang disampaikan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Ombudsman pada Selasa, 29 April 2014, yang berisi : Tidak akan ada lagi syarat diskriminatif
Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Panitia SNMPTN 2014 dan Majelis Rektor PTN yang mengeluarkan persyaratan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri tidak tuna netra, tidak tuna rungu, tidak tuna wicara, tidak tuna daksa, tidak buta warna keseluruhan boleh buta warna sebahagian, tidak buta warna keseluruhan maupun sebahagian pada beberapa jurusan telah mendiskriminasikan penyandang disabilitas.
Perjuangan kaum penyandang disabilitas yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Disabilitas Indonesia menuntut keadilan tidak pernah suruh. Kemarin, didampingi aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, koalisi mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh ke Ombudsman. Mendikbud M Nuh dituding telah bertindak diskriminatif dalam membuat aturan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Aduan tersebut dilayangkan ke
Rabu (12/3), LBH Jakarta mendampingi tujuh organisasi penyandang disabilitas guna melakukan aksi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap kebijakan SNMPTN yang mendiskriminasi penyandang disabilitas. Bentuk diskriminasi yang dilakukan adalah berupa adanya ketentuan yang menyatakan tidak akan menerima penyandang disabilitas (tuna netra, tuna rungu tuna daksa dll) di berbagai fakultas