Sebagai salah satu upaya non-litigasi unuk tetap menghidupkan isu penggusuran yang dilakukan oleh PT KAI terhadap pedagang stasiun se-Jabodetabek, LBH Jakarta, Persatuan Pegiat Usaha Stasiun se-Jabodetabek (PERPUSTABEK), bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengadakan “Eksaminasi Putusan nomor 355/PDT.G/PN.JKT.PST dan 338/PDT/2015/PT DKI Atas Gugatan Class Action Pedagang Stasiun se-Jabodetabek” pada tanggal
Jakarta, LBH Jakarta— Sidang gugatan Claas Action Pedagang Stasiun se Jabodetabek (Perpustabek) kembali digelar pada tanggal 14 Oktober 2014. Sidang ini sendiri digelar pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini belum memasuki tahap formal dan masih pada tahap pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas persidangan yang dimiliki oleh kedua belah pihak. Pada sidang yang digelar pada
Jakarta, LBH Jakarta – Kamis (26/06/2014), LBH Jakarta bersama dengan Persatuan Pegiat Usaha Stasiun Jabodetabek (Perpustabek) sebagai korban pengusiran paksa PT KAI, BEM FH UI, dan BEM UI mendatangi kedua markas pemenangan calon presiden Republik Indonesia. Mereka datang untuk menyerahkan Evaluasi Pemerintahan SBY dan Rekomendasi Pedagang Stasiun Korban Pengusiran Paksa. Hal tersebut mereka lakukan sebagai
Kamis 19/6/2014, diskusi berjudul “Evaluasi dan Rekomendasi untuk Capres-Cawapres 2014 dalam Perlindungan dan Kesejahteraan Pedagang Stasiun” diselenggarakan di gedung LBH Jakarta. Diskusi ini diselenggarakan oleh BEM FH UI yang bekerjasama dengan LBH Jakarta dan Perpustabek (Persatuan Pegiat Usaha Stasiun seJabodetabek). Pada diskusi publik ini panitia menghadirkan Otto Nur Abdullah Komisioner Komnas HAM, Handika Febrian selaku
Puluhan pedagang kios dan warga yang mengalami penggusuran paksa pada bulan desember 2012 hingga tahun 2013 mengajukan pendaftaran gugatan pada tanggal 21 Mei 2014 ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat. Gugatan diantar secara langsung oleh pedagang dan warga didampingi kuasa hukum dari LBH Jakarta. Pengajuan gugatan perdata ini menggunakan mekanisme gugatan kelompok atau gugatan class action