PDAM Mengingkari Mandat Konstitusi LBH Jakarta menyayangkan langkah PDAM membuat MoU pengelolaan sistem air minum dengan PT. Moya Indonesia selama 25 tahun ke depan. Padahal, konsesi antara PDAM dengan Palyja dan Aetra belum juga berakhir, bahkan belum ada evaluasi secara menyeluruh terhadap kegagalan juga kerugian besar akibat swastanisasi air yang berlangsung sejak 1998 lalu. Hal
Sidang sengketa informasi publik untuk membuka addendum perjanjian kerjasama antara PDAM DKI Jakarta dengan PT. Aetra Air Jakarta telah sampai pada tahapan pemeriksaan saksi. Majelis Komisioner pemeriksa sengketa menghadirkan Direktur Pelayanan PDAM DKI Jakarta sebagai saksi dalam persidangan kali ini. Tim Kuasa Hukum dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), menolak saksi yang di
Pengelolaan air Jakarta oleh pihak swasta masih menuai polemik. Pasalnya, swastanisasi air dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Jakarta akan air yang cukup dan berkualitas. Pada Hari Air Sedunia yang jatuh hari ini, puluhan orang dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) melakukan aksi demonstrasi
Ayooo beramai-ramai kita #TolakSwastanisasiAir Klik gambar untuk mendownload