“Pembiaran Kekerasan yang Terus Berulang, Tanpa Solusi dari Pemerintah” Kasus pemukulan yang disertai pembacokan yang dialami sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (“Unpam”) pada Minggu, 5 Mei 2024 di Babakan, Cisauk, Tangerang Selatan, Banten saat melakukan ibadah Doa Rosario, merupakan kejahatan berupa tindakan intoleransi yang tidak boleh dibiarkan. YLBHI dan LBH Jakarta memantau serta mendapatkan video
Sidang kasus vandalisme dengan para terdakwa Rio Imanuel Adolof, Muhammad Riski Riyanto, dan Riski Julianda kembali digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 25 Juni 2020. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tangerang membantah bahwa kesalahan penulisan alamat/tempat tinggal bukan karena ketidakcermatannya, melainkan dikarenakan pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terdakwa
Senin, 22 Juni 2020, sidang Vandalisme di Tangerang atas tiga orang bernama Muhammad Riski Riyanto, Rio Imanuel Adolof Pattinama, dan Riski Julianda kembali digelar Pengadilan Negeri Tanggerang dengan agenda eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukumnya. Untuk Muhammad Riski dan Rio Imanuel, perkara terdaftar dengan nomor perkara: 1135/Pid.Sus/2020/PN Tng, sedangkan Riski Julianda terdaftar dengan nomor perkara:
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kasus penggusuran paksa yang terjadi di Batuceper, Batu Jaya Tangerang pada 03 Oktober 2018 yang dilakukan oleh Walikota, Camat, Kepala Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, dan Danramil serta Kapolsek Batu Ceper terhadap rumah milik Muhidin, Atikah, Sopiah dan Zulaeha memasuki babak akhir. Pada 11 November 2019
6 bulan sudah, tepatnya 3 Oktober 2018, 35 orang yang bermukim selama 59 tahun di belakang SDN Batu Jaya digusur paksa. Berbulan-bulan mereka hidup terkatung-katung, ada yang mengontrak, ada juga yang bahkan harus mendirikan tenda di depan lahan gusuran. Mereka menanti kepastian bermukim yang diberikan Pemerintah, namun tak juga didapatkan. Lebih buruk lagi, tak hanya
Pers Release Komite Anti Penggusuran Batuceper Warga Kampung Darussalam Batuceper Menolak Penggusuran Paksa dan Tidak Sah yang Dilakukan Dinas Pendidikan Kota Tangerang dan Kecamatan Batuceper Riwayat Warga Batuceper Konflik lahan kembali terjadi di Batuceper Tanggerang. Kali ini warga yang bermukim di belakang SDN 1 Batuceper Tanggerang berkonflik dengan pihak Kecamatan Batuceper serta pihak Dinas Pendidikan
Siaran Pers LBH Jakarta Mengecam Tindak Kekerasan yang dilakukan oleh Kasat Intel Polres Tangerang dan Pembubaran Paksa Aksi Buruh yang Tergabung dalam SBGTS-GSBI Pada Minggu, 9 April 2017 pada saat buruh yang mayoritas adalah buruh perempuan dari PT Panarub Dwikarya yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) melakukan
Siaran Pers: Pada Selasa (13/09) lalu, warga Dadap bersama Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) melakukan audiensi ke kantor DPRD Kabupaten Tangerang guna membahas tindak lanjut rencana penataan Kampung Baru Dadap. Saat ini, DPRD Kabupaten Tangerang tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh dan Perumahan Kumuh. Dalam rekomendasi Ombudsman RI
Tanggerang, bantuanhukum.or.id— LBH Jakarta kembali menggelar kegiatan yang bertajuk “Kampung Anti Korupsi” Minggu, 23/08/2015. Kegiatan ini diselenggarakan bersama warga Kampung Cina Benteng yang bermukim di wilayah Sewan Lebak, Tanggerang-Banten. Kegiatan ini merupakan serangkaian kegiatan yang telah dilakukan LBH Jakarta sepanjang tahun 2015 guna membumikan nilai-nilai anti korupsi kepada masyarakat. Bekerjasama dengan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa