26 Tahun Konvensi Migran sudah lahir sejak 19 Desember 1990, buruh migran Indonesia masih rentan mengalami penyiksaan, penganiayaan, dan pengabaian akan hak-haknya. Meskipun kontribusi buruh migran Indonesia buruh migran Indonesia mengalami kenaikan melalui remitansi tiap tahunnya seperti yang dilansir oleh BNP2TKI, namun jumlahnya berbanding terbalik terhadap upaya perlindungan Buruh Migran Indonesia, hal ini terlihat dari
Risalah Kebijakan Mendorong Jaminan Hak Atas Bantuan Hukum Bagi Buruh Migran Dalam Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri BURUH MIGRAN BELUM TERLINDUNGI Jaminan Perlindungan Bantuan Hukum dalam RUU Perlindungan Buruh Migran belum Optimal Bantuan Hukum merupakan konsep pemberian bantuan kepada masyarakat miskin dan tertindas
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai hukuman mati yang diterapkan di Indonesia, termasuk yang dipidanakan kepada Mary Jane Fiesta Veloso, kontraproduktif dengan upaya penyelamatan warga negara Indonesia di luar negeri. “Mary Jane adalah buruh migran pekerja rumah tangga, sama seperti 264 buruh migran Indonesia di berbagai negara yang terancam hukuman mati,” kata pengacara publik LBH