Dedi bin Mugeni, seorang tukang ojek tersangka kasus dugaan salah tangkap diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Jakarta (27/7). Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding yang diajukan Dedi dan menyatakan Dedi bebas dari segala dakwaan penuntut umum. Banding yang diajukan kuasa hukum Dedi, Romy Leo R dari LBH Jakarta sejak 15 April 2015 menuai hasil yang
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Senin 19/01/2014. Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang pemeriksaan saksi pada perkara Pidana dengan nama terdakwa Dedi yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan pada pasal 170 KUHP. Sidang kali ini turut dihadiri sekitar 20 orang lebih tukang ojek yang datang menunjukan solidaritasnya. Kasus ini diduga merupakan kasus salah tangkap, dimana Terdakwa Dedi
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang dengan agenda Putusan Sela pada perkara Pidana dengan nama terdakwa Dedi yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan pada pasal 170 KUHP, Senin 12 / 01 / 2014. Putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi Penasehat hukum LBH Jakarta
SIARAN PERS No: 1336/SK/LBH/XI/2014 LBH Jakarta membela dan mendampingi Nurohmah (23) menggugat pra peradilan Polres Jakarta Timur terkait dengan “penangkapan sewenang-wenang” yang dilakukan oleh satuan Polres Jakarta Timur terhadap Dedi suami dari Nurohmah, yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek yang mangkal di PGC Cililitan Jakarta Timur. Penangkapan terhadap Dedi dilakukan pada Kamis 25 September 2014