Selasa, 21 Maret 2023, DPR RI menggelar rapat paripurna yang menghasilkan kesepakatan untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu CIpta Kerja) menjadi Undang-Undang. Dalam rapat tersebut, hanya 2 (dua) fraksi yang menolak untuk menyetujui yakni Fraksi Demokrat dan PKS, selebihnya bersepakat untuk menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Press Release Koalisi Masyarakat Sipil (Imparsial, KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, ILR, PSHK, Setara Institute, Elsam, ICJR, PBHI, HRWG) Setelah revisi UU Penanganan Tindak Pidana Terorisme disahkan oleh DPR, Presiden diminta untuk membuat Perpres mengenai pelibatan TNI dalam menangani terorisme. Pasal 43I UU Penanganan Tidank Pidana Terorisme menyebutkan bahwa; 1) Tugas TNI dalam mengatasi aksi
Materi demokrasi dan rule of law (09/04) dengan fasilitator Pan Mohamad Faiz dibuka oleh Andi Rezaldy sebagai Co-Fas dengan mengajukan pertanyaan kepada para peserta KALABAHU 39 LBH Jakarta mengenai diskursus PERPPU Ormas yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang oleh pemerintah sebagai alat pembubaran secara “paksa” kepada organisasi Hizbuth Tahrir Indonesia. Jawaban atas diskursus tersebut dijawab oleh
Pernyataan Sikap YLBHI, Bersama 15 Kantor LBH se-Indonesia tentang “Penerbitan Perppu No 2/2017 tentang Perubahan Atas UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan” Pada tanggal 10 Juli 2017, Pemerintah telah mengundangkan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kami YLBHI dan 15 LBH Kantor se-Indonesia telah mengikuti
RILIS PERS NOMOR 851/SK-RILIS/IV/2016 Kebijakan bea meterai per orang, bila jadi diterapkan, akan memberatkan pemilih dan meningkatkan ongkos politik yang membawa kemunduran demokrasi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Husni Kamil Malik, membatalkan usulan kebijakannya untuk membebani bea meterai bagi setiap orang yang ingin menyatakan dukungannya kepada pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan. KPU
Oleh: Jaya Suprana Dimasa kini memang sedang merajalela beraneka ragam jenis berita termasuk berita yang benar alias sesuai dengan kenyataan namun ada pula berita bohong alias sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan bahkan masih ada pula berita agak-bohong-agak-benar sebab agak tidak terlalu sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Maka sebenarnya wajar apabila saya merasa terkejut kemudian
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia; b. bahwa negara bertanggung
TNI dirasa telah bertindak di luar jalurnya dalam penandatanganan nota kesepemahaman dengan pengusaha. Hal ini ditandai dengan adanya Mou antara KBN dan TNI baru-baru ini. Kerjasama tersebut pada akhirnya mengindikasikan sikap yang mengancam bagi kehidupan buruh yang ada. Keterlibatan militer di ranah ketenagakerjaan atau perburuhan ini mengkhawatirkan Al Araf. Peneliti Imparsial ini berpendapat masuknya militer
Mengenali UU Nomor 22 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009. Undang-Undang ini adalah kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, terlihat bahwa kelanjutannya adalah merupakan