SUAKA mengecam kebijakan pemerintah Australia yang mengalihkan para pencari suaka yang menggunakan perahu ke Papua Nugini atau Nauru. SUAKA merupakan jaringan yang memperjuangkan hak-hak pengungsi yang beranggotakan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta, Human Rights Working Group (HRWG), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan sejumlah organisasi dan individu. SUAKA berpendapat bahwa Pemerintah Australia telah mengeluarkan
Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) diminta menindak tegas terhadap pengusaha yang tak mau membayar tunjangan hari raya untuk anak buahnya. Terlebih banyak perusahaan yang tak membayar kewajibannya memberikan tunjangan hari raya. “Pelanggaran bagi buruh yang tidak dibayar THR naik signifikan dengan jumlah 1.461 buruh,” ucap Kepala Bidang Penanganan Pengaduan Kasus LBH Jakarta,
RMOL. Gerakan Buruh Korban PHK (Gebuk PHK) akan menempuh jalur hukum terhadap pengusaha yang enggan membayar tunjangan hari raya (THR) yang dengan memutus hubungan kerja. “Jika perusahaan tidak bayar THR dapat di penjara karena diduga telah melakukan tindak pidana pengupahan sesuai pasal 93 ayat 2 junto pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,”
Jakarta – LBH Jakarta menerima banyak pengaduan mengenai buruh yang tidak mendapatkan THR menjelang hari raya Idul Fitri ini. Jumlah buruh yang tidak mendapatkan THR mencapai ribuan orang, naik 300% dibanding tahun lalu. Sejak LBH Jakarta dan komunitas Gerakan Buruh Korban (Gebuk) PHK mendirikan posko pengaduan THR pada 28 Juli silam, sampai saat ini mereka
LBH Jakarta bersama serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Korban PHK (Gebuk PHK) mendesak kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan jajaranya beserta Polri untuk menindak tegas perusahaan “Nakal” yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja/Buruh dengan memberikan sanksi pidana penjara dan administrasi. Pasalnya THR sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4
Liputan6.com, Jakarta : Terhitung sejak 26 Juli 2013, 10 warga RW-01 Cikini Ampiun, Menteng, Jakarta Pusat, ditahan Polsek Menteng dengan tuduhan penghancuran, perusakan serta pemerasan. Tuduhan itu dilaporkan PT Magna Tera sebagai pengembang yang membangun Cikini Gold Centre (CGC) PD Pasar Jaya. Merasa 10 orang yang ditahan itu tak bersalah, utusan warga mendatangi Komnas HAM untuk
JAKARTA – Warga RW 01 Cikini Ampiun, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mengadukan dugaan kriminalisasi yang dilakukan PD Pasar Jaya dan Polsek Menteng ke Komnas HAM. Koordinator pendamping LBH Jakarta, Johanes Gea, menuturkan, kasus bermula ketika PD Pasar Jaya dan PT Magna Tera membangun Cikini Gold Center (CGC) menimbulkan protes dari
10 Warga yang bermukim di belakang Cikini Gold Center (CGC), tepatnya Jalan Pengangsaan, Menteng ditahan dengan alasan melakukan pengerusakan pada pagar beton di Cikini Gold Center. Padahal menurut utusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Johanes Gea, mereka hanya menggeser pagar tersebut. “10 Orang diancam 7 tahun penjara kasus pengerusakan padahal mereka melakukan penggeseran. Pengerusakan dengan
Pada hari selasa 30 Juli 2013 sekumpulan kelompok masyarakat yang menamakan dirinya KMMSAJ (Kelompok Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta) melakukan unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta dalam rangka menolak swastanisasi pengelolaan air di jakarta. Aksi ini merupakan aksi simpatik dengan agenda “Penyerahan Kartu Lebaran ke Jokowi”. Koordinator Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA) M.