Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Gerakan Buruh Korban PHK (Gebuk PHK) akan menempuh jalur hukum terhadap pengusaha yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) pada Ramadan tahun ini. Pengacara Publik LBH Jakarta Maruli Tua Rajagukuguk mengatakan sebanyak 25 perusahaan dari berbagai wilayah se-Jabodetabek, tercatat tidak memenuhi kewajiban membayar THR pada Ramadan
Posko THR yang dibentuk LBH Jakarta tahun ini menerima pengaduan dari 1.785 pekerja yang berasal dari Jabodetabek. Menurut Kepala Bidang Penyelesaian Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur, jumlah itu meningkat empat kali lipatketimbang tahun lalu. Dari jumlah itu, sebanyak 1.151 pekerja yang mengadu berhasil diadvokasi LBH Jakarta untuk mendapatkan THR. Namun, masih ada 644 pekerja yang
LBH Jakarta mengecam keras kebijakan serta praktik diskriminatif dalam pembuatan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Hongkong, yang telah habis masa berlaku KTKLN nya maupun bagi PMI yang belum memiliki KTKLN, serta upaya pemerasan dan perilaku intimidatif dari beberapa petugas bandara,
Kamis, 15/8 2013 Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2013 telah ditutup. Dan apabila ada pengaduan mengenai THR maka akan diterima sesuai dengan prosedur pendaftaran di LBH Jakarta. Sebagaimana yang disampaikan Muhamad Isnur selaku Kepala Bidang Penganganan Kasus LBH Jakarta dalam Konferensi Pers hari ini (15/8) Pelanggaran yang dilakukan Perusahaan mengenai tidak memberikan THR kepada
DAFTAR PERUSAHAAN TERANCAM SANKSI KARENA TIDAK BAYAR THR 2013
LBH Jakarta bersama serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Korban PHK (Gebuk PHK) mendesak kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan jajarannya beserta Polri untuk menindak tegas perusahaan “Nakal” yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja/Buruh dengan memberikan sanksi pidana penjara dan administrasi. Pasalnya, THR disamakan dengan upah, hal ini sesuai dengan Peraturan
Lembaga pengawas pelayanan publik atau Ombudsman RI menyebutkan aduan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia terus meningkat, salah satunya terkait dengan salinan putusan pengadilan. Selain substansi putusan yang berbeda dengan putusan yang dibacakan, pengaduan lain adalah salinan putusan bahkan petikan putusan yang tidak diterima oleh narapidana.[1] Akibatnya, terpidana tidak mengetahui secara pasti vonis yang dijatuhkan,
Senin, 22 Juli 2013 diperingati sebagai Hari Bhakti Adyhaksa oleh Institusi Kejaksaan. Pentingnya fungsi kejaksaan sebagai pejabat yang melaksanakan tugas sebagai Penuntut Umum membuat kepastian hukum dan penegakan hukum di Indonesia dipengaruhi oleh Kinerja Kejaksaan. Namun setelah 53 tahun Institusi Kejaksaan berdiri, atau 8 tahun sejak Reformasi Birokrasi Kejaksaan dicanangkan, lembaga ini masih penuh carut
LBH Jakarta adalah organisasi non-pemerintah yang memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin, buta hukum dan tertindas. Kami mengajak Anda, Rekan-rekan muda, berbakat dan memiliki kepedulian tinggi untuk memberi kesadaran pada masyarakat demi terwujudnya keadilan, persamaan, dan Hak Asasi Manusia. Kami membutuhkan orang-orang dengan pemikiran yang progresif dan berani mengambil tantangan untuk menjadi : Manajer Penggalangan