Liputan6.com, Jakarta : Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau yang biasa disapa Jokowi akhirnya menemui warga Petukangan Selatan yang melakukan unjuk rasa di depan Balaikota DKI terkait masalah penyelesaian pembebasan lahan warga dalam proyek tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) Kebon Jeruk-Ulujami. Pantauan Liputan6.com, Jokowi yang awalnya telah masuk ke dalam mobil
JAKARTA – Ratusan warga Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk mengadukan persoalan mereka kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi). Warga meminta turun langsung bermusyawarah dengan mereka terkait pembebasan lahan proyek tol Jakarta-Outer Ring Road West 2 (JORR W2) Kebon Jeruk-Ulujami. “Jokowi pernah bilang Tol JORR W2 akan selesai pada
VIVAnews – Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengaku akan mengadakan musyawarah dengan warga Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang berdemo di depan Balai Kota, Jakarta pagi tadi. Mereka mengeluhkan soal harga pembebasan lahan proyek Tol Jakarta Outer Ring Road West 2, Kebonjeruk – Ulujami yang ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah. Menurut Jokowi, dirinya akan
JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berjanji akan meninjau lokasi pembangunan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) West 2 di Kelurahan Petukangan Utara dan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pekan depan. Janji itu dia lontarkan setelah ratusan warga Petukangan Selatan menggeruduk gedung Balaikota Jakarta. Mereka menuntut Joko Widodo segera menggelar audiensi
LBH Jakarta menilai Ujian Nasional yang diadakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan cacat hukum dan inkonstitusional. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 228/PDT.G/2006/PN.JKT.PST Tertanggal 21 Mei 2007, Yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung menyebutkan dengan tegas : Menyatakan Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional pendidikan lalai dalam memenuhi
Rabu, 17 April 2013, 200 (dua ratus) lebih warga Petukangan Selatan mendatangi Gedung Balaikota untuk bertemu langsung dengan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Kedatangan warga ini dipicu oleh sikap acuh tak acuh dari pihak Balaikota untuk bermusyawarah dengan warga terkait pembebasan lahan di Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, padahal Gubernur sudah kalah berperkara di Pengadilan seperti
LBH Jakarta meminta kesediaan dan komitmen Jokowi untuk turun tangan langsung bermusyawarah dengan warga Petukangan Selatan terkait pembebasan lahan Proyek Tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) Kebonjeruk – Ulujami. Musyawarah merupakan perintah pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sehubungan dengan adanya gugatan warga petukangan selatan terhadap Surat Keputusan
Mengenali UU Nomor 22 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009. Undang-Undang ini adalah kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, terlihat bahwa kelanjutannya adalah merupakan
Oleh Restaria F Hutabarat, SH 1. Pendahuluan Kebijakan perburuhan terbukti tidak pernah muncul tiba-tiba. Ia (baca: kebijakan) senantiasa dilatarbelakangi oleh kepentingan tertentu yang disusupkan dalam grand strategy kebijakan nasional (selective mirror thesis: hukum mencerminkan kepentingan pihak tertentu). Trauma tiga paket kebijakan perburuhan ( UU No 21 Tahun 2000, UU No 13 Tahun 2003 dan UU