Bergabung dengan LBH Jakarta menjadi Pekerja Bantuan Hukum/Pengacara Publik harus melalui Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU), KALABAHU diadakan sekali dalam satu tahun [Sekitar bulan Februari-April setiap tahunnya] dengan peserta yang berjumlah 45-55 orang yang merupakan hasil dari seleksi tes tertulis dan administrasi calon peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Setelah lulus tahap seleksi,
Jakarta, Aktual.co — Sejumlah LSM mempersoalkan UU Koperasi yang dinilai menghilangkan roh kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, kebersamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Sejumlah LSM tersebut terdiri dari LBH Jakarta, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi, Koperasi Karya Insani, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil, Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga,
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ornop untuk Demokratisasi Ekonomi menggugat Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai UU ini telah melanggar demokratisasi ekonomi seperti tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945. “UU Koperasi ini cacat secara episteme. Logika perkoperasian dilanggar sama sekali,” ujar Juru Bicara Koalisi, Suroto, di
JAKARTA, KOMPAS.com— Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ornop untuk Demokratisasi Ekonomi mempersoalkan UU Koperasi yang dinilai mencerabut “roh” kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, kebersamaan, sebagaimana diatur di dalam konstitusi. Sejumlah klausul di dalam UU tersebut dinilai tidak sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Rabu (15/5/2013) kemarin, Koalisi Ornop mendaftarkan uji materi UU
Tanggal 30 November 2012 lalu, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pekoperasian. UU Koperasi yang baru tersebut telah mencerabut “roh” kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, kebersamaan, sebagaimana diatur dalam konstitusi dan juga bertentangan dengan tujuan negara dalam meneggakkan keadilan sosial, serta memajukan kesejahteraan umum. Kekuatan luar yang bertujuan untuk merusak demokrasi
Hari ini, Selasa, 14/5 Gugatan para buruh kepada Gubernur DKI Jakarta, mengenai penolakan penangguhan upah minimum kepada 8 (delapan) perusahaan, diantaranya PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT. Dayup Indo, PT. Greentex Indonesia Utama, PT. Hansae Indonesia Utama, PT. Inkosindo Sukses, PT. Tainan Enterprises Indonesia, serta PT. Winners International di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
President Susilo Bambang Yudhoyono Republic of Indonesia Jl. Veteran No. 16 Jakarta Pusat Indonesia Fax: +62 21 2314 153 E-mail: presiden@ri.go.id With copy to: Coordinating Minister for Political, Justice and Security Affairs Mr Djoko Suyanto Fax: +62 21 345 0918 Minister of Law and Human Rights Mr Amir Syamsudin SH Fax: +62 21 525 3095
UNITED NATIONS SPECIAL RAPPORTEUR ON THE PROMOTION AND PROTECTION OF THE RIGHT TO FREEDOM OF OPINION AND EXPRESSION, MR FRANK LA RUE UNITED NATIONS SPECIAL RAPPORTEUR ON EXTRAJUDICIAL, SUMMARY OR ARBITRARY EXECUTIONS, MR CHRISTOF HEYNS c/o Office of the High Commissioner for Human Rights Palais Wilson, United Nations Office at Geneva CH1211 Geneva 10 Switzerland
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Menyambut “May Day” 1 Mei 2013, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta memiliki catatan-catatan atas kondisi perburuhan di Indonesia, juga merekomendasikan beberapa hal, diantaranya : KEBEBASAN BERSERIKAT Kebebasan berserikat menjadi isu utama karena melalui serikat, buruh memperjuangkan kepentingan ekonomi, hukum maupun politiknya. Kebebasan berserikat sudah dijamin melalui instrumen internasional Konvensi ILO No. 87