Sidang Kasus yang dijalani Zulkarnaen, seorang manula yang dituduh menyerobot lahan rumahnya sendiri dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (27/08) dengan agenda Pemeriksaan Ahli. Ahali yang dihadirkan kuasa hukum Zulkarnaen Dr. Ahmad Sofian, S.H. M.A, ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 167 ayat (1) KUHP
Sidang tuntutan penyerobotan tanah yang didakwakan kepada Zulkarnaen, kakek tua yang dituduh merampas menyerobot lahan di rumahnya sendiri, dilanjutkan (21/08) dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam perkara No. 544/Pid.B/2019/PN JKT.SEL, yaitu Munali, Wilson, dan Dirman. Untuk Munali dan Wilson diambil kesaksiannya, sedangkan
Sidang Kasus 21-22 dalam perkara pidana No. 1274/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt di Pengadilan Jakarta Barat pada Selasa (20/08) dilanjutkan dengan agenda pembacaan Eksepsi (Keberatan). Ada tiga terdakwa yang dituntut dalam dakwaan ini, yaitu Agus Maenaki, Febri Mujib Kulyubi, dan Mochammad Aminudin. Sebelumnya (13/08), Jaksa Penuntut Umum, Edwin I. Beslar telah membacakan tuntu tannya pada sidang pertama. Ada
Siaran Pers Bersama Jaringan Masyarakat Sipil Kami yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil mengecam tindakan aparat yang sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada 17 Agustus 2019. Kepolisian bahkan gagal memberikan pengamanan kepada mahasiswa Papua yang terdesak di asrama sejak 16 Agustus dan membiarkan ujaran kebencian, kesewenang-wenangan, serta tindakan tidak
LBH Jakarta mengecam tindakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyelenggarakan sidang perdana rusuh 21-22 Mei 2019 secara sewenang-wenang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memindahkan ruang sidang tanpa memberitahukan kepada LBH Jakarta selaku kuasa hukum, sedangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menolak memberikan surat dakwaan dan berkas perkara kepada LBH Jakarta selaku kuasa
LBH Jakarta mendesak Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap para anak-anak pengamen Cipulir. LBH Jakarta juga mendesak negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memberikan ganti rugi materiil
Senin, 16 Juli 2019. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Cibinong, kuasa hukum Muhamad Yoga Herlangga menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum. Dibacakan oleh Oky Wiratama Siagian, S.H Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selaku kuasa hukum, dalam nota pembelaan menyatakan bahwa poin penting kasus ini adalah tentang mundurnya demokrasi dalam
Setelah hampir dua tahun pasca percobaan pembunuhan Penyidik KPK Novel Baswedan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia membentuk Tim Satuan Tugas (Tim Satgas) pada tanggal 8 Januari 2019. Pembentukan tim tersebut dikritisi oleh berbagai pihak sebagai upaya Presiden untuk menghindar dari tanggung jawab atas pengungkapan kasus Novel. Terlebih tim tersebut bertanggungjawab kepada Kepala Kepolisian yang selama ini
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi terdiri dari ICW, Kontras, LBH Jakarta dan Amnesti Indonesia melakukan Aksi Teatrikal bertajuk “Melaporkan Kasus Penyerangan Novel Baswedan ke Polisi Tidur” di depan Mabes Polri, Senin, (15/07). Aksi ini dilakukan sebagai kritikan terhadap kepolisian atas penanganan kasus Novel Baswedan yang dinilai sangat lamban dan terkesan tidak mengalami kemajuan berarti. Dalam