Setelah tidak tercapai kata sepakat dalam tahapan mediasi, sidang gugatan jalan rusak masuk ke pokok perkara persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5). Majelis hakim yang dipimpin Fatimah Basyir mengagendakan pembacaan tuntutan. Penggugat Sulastri Maeda Yoppy, mengajukan gugatan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bekasi. Yoppy melayangkan ganti rugi kepada
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Senin 19/01/2014. Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang pemeriksaan saksi pada perkara Pidana dengan nama terdakwa Dedi yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan pada pasal 170 KUHP. Sidang kali ini turut dihadiri sekitar 20 orang lebih tukang ojek yang datang menunjukan solidaritasnya. Kasus ini diduga merupakan kasus salah tangkap, dimana Terdakwa Dedi
SIARAN PERS No: 1336/SK/LBH/XI/2014 LBH Jakarta membela dan mendampingi Nurohmah (23) menggugat pra peradilan Polres Jakarta Timur terkait dengan “penangkapan sewenang-wenang” yang dilakukan oleh satuan Polres Jakarta Timur terhadap Dedi suami dari Nurohmah, yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek yang mangkal di PGC Cililitan Jakarta Timur. Penangkapan terhadap Dedi dilakukan pada Kamis 25 September 2014
SIARAN PERS No: 1336/SK/LBH/XI/2014 LBH Jakarta membela dan mendampingi Nurohmah (23) menggugat pra peradilan Polres Jakarta Timur terkait dengan “penangkapan sewenang-wenang” yang dilakukan oleh satuan Polres Jakarta Timur terhadap Dedi suami dari Nurohmah, yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek yang mangkal di PGC Cililitan Jakarta Timur. Penangkapan terhadap Dedi dilakukan pada Kamis 25 September 2014
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Warga Desa Ujung Jaya, Ujung Kulon Selasa siang (18/11) mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta. Kedatangan warga Desa Ujung Jaya tersebut untuk berunjuk rasa menuntut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc untuk ikut bertanggung jawab atas ditangkap dan dipenjaranya 3 warga Desa Ujung Jaya. Damo, Misdan, dan Rahmat
Pandeglang, bantuanhukum.or.id— Puluhan masyarakat yang terdiri dari Masyarakat Nelayan Ujung Kulon, STUK, FPPI, PORMa, PerMaKs, HIMALA UNMA, dan JALAK MUDA melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Pandegelang pada Senin 17 November 2014. Aksi ini bertujuan untuk mendesak pengadilan agar membebaskan Damo, Rahmat, dan Misdan, karena pada saat yang bersamaan sedang dilaksanakan Sidang Permohonan
Entah mimpi apa yang dialami oleh Ismail, duda satu anak warga Ciputat, Tangerang selatan ini. Ia harus meringkuk ditahanan Polres Metro Jakarta Selatan atas sesuatu yang ia merasa tidak melakukannya. Menurut Pengacara Ismail dari Lembaga Bantuan Hukum DKI Jakarta, Novalia Matondang dan Resqi Rahmadhiansyah SH, Ismail ditahan di Polres Metro Jaksel sejak 3 November karena
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai kepolisian salah prosedur tentang penahanan MR. Kepolisian menyebut MR berusia 19 tahun, padahal dia baru berumur 16 tahun. “Polsek Metro Gambir tak berhak menahan MR,” kata Hardi Firman, pengacara publik dari LBH Jakarta, saat menjenguk MR di Mepolsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014). Menurut Hardi, Polsek Gambir menyandarkan KUHAP
Jakarta, LBH Jakarta-Sidang gugatan warga negara terhadap hak atas air kembali dilanjutkan, Selasa, 30 September 2014. Sidang kali ini mengagendakan tambahan alat bukti yang diajukan oleh PT. Palyja selaku turut tergugat I di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Tambahan alat bukti yang diajukan oleh PT. Palyja adalah alat bukti yang berupa surat dan alat bukti elektronik