Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta menolak permohonan Tim Advokasi untuk Demokrasi agar proses pemeriksaan perkara gugatan Surat Presiden atas Omnibus Law dilakukan secara konvensional. Hal ini disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang pemeriksaan tahap akhir perkara Nomor: 97/G/2020/PTUN-Jkt pada Selasa, 2 Juni 2020 di PTUN Jakarta. Majelis Hakim menginginkan persidangan tetap dilakukan secara e-court.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar Sidang perdana gugatan Supres Omnibus Law pada Selasa, 19 Mei 2020. Agenda sidang perdana ini adalah pemeriksaan persiapan yang dilakukan oleh Majelis Hakim terhadap para pihak terkait administrasi dan teknis gugatan. Meskipun di tengah krisis pandemic Covid-19, sidang tetap dilaksanakan secara offline dengan bertatap muka langsung antara Majelis
Sidang Pemeriksaan Awal Gugatan Surat Presiden terkait Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (19/05). Sidang diwarnai dengan pengamanan aparat kepolisian yang berlebihan. Polisi mengerahkan ratusan aparat dan brimob, lengkap dengan barracuda untuk menjaga gedung pengadilan selama persidangan berlangsung. Padahal,
Sidang gugatan Surat Presiden terkait Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) digelar Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (18?05). Sidang dengan agenda Pemeriksaan Persiapan ini dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, yaitu M. Charlie Albajili, S.H; Tioria Pretty, S.H; dan Muh Jamil S.H. Sementara pihak tergugat dalam
Pers Rilis Tim Advokasi Untuk Demokrasi Kamis, 30 April 2020. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Merah Johansyah Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) daftarkan gugatan terhadap Keputusan Presiden untuk Pembahasan RUU Omnibus Law bersama DPR melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan ini dilayangkan
Siaran Pers Fraksi Rakyat Indonesia/FRI 26 April 2020 Teror kepada Rakyat Harus Dihentikan, Segera! FRI: 4 Pola Digunakan untuk Berangus Suara Kritis JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) melihat kemunduran Demokrasi semakin parah. Setidaknya sejak Februari 2020 teridentifikasi beberapa pola untuk memberangus suara kritis, baik yang dialamatkan kepada RUU
1. Pengantar Obsesi Presiden Joko Widodo dipenghujung tahun 2019 yang menyatakan hendak mempercepat perputaran arus modal investasi, sepantasnya membuat masyarakat sipil khawatir dengan nasibnya. Dengan memboyong draf RUU Cipta Kerja ke DPR, Pemerintah sedang mengingkari amanat konstitusi yang dipikul. Sebab, substansi yang dikandung dalam RUU Cipta Kerja sangat jauh arang dari api. Untuk merealisasikan iklim
Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi narasi Pemerintah untuk meningkatkan pembangunan adalah ilusi dari perampasan ruang hidup masyarakat dan nyatanya mengorbankan hak-hak pekerja. LBH Jakarta dengan tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena tujuannya bukan untuk pemajuan hak asasi manusia melainkan demi memanjakan pemodal dengan memangkas hak-hak rakyat. Pada perkembangannya, Presiden dan DPR menyatakan
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja dan Pemerintah agar serius mencegah penyebarluasan serta penanganan kasus kesehatan warga negara akibat wabah virus COVID-19 di Indonesia. Desakan ini disampaikan mengingat dampak dari wabah COVID-19 akan menghilangkan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR RI. Bahkan