Akrobat Hukum Pemerintah di Penghujung Tahun Di penghujung tahun 2022, tepatnya pada 30 Desember 2022, Pemerintah melakukan akrobat hukum untuk menghidupkan kembali UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Alih-alih melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 untuk memperbaiki UU Cipta Kerja baik secara prosedural maupun substansial, Pemerintah justru terus menerus menerbitkan aturan
Selasa, 20 Desember 2022, Mahkamah Konstitusi memutus permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Revisi Kedua UU PPP), yaitu Perkara Nomor 82/PUU-XX/2022. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (20/12) tersebut, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan untuk seluruhnya karena permohonan pemohon dinilai tidak beralasan
Audiensi 16 September 2022 Terhitung sejak 3 September 2022 lalu mulai terjadi kembali pencemaran lingkungan akibat debu batubara di wilayah Marunda, di mana hal ini terbukti dengan hasil pendokumentasian warga dengan adanya lantai selasar rumah warga yang kembali menghitam akibat debu batubara. Merespon situasi tersebut, F-MRM bersama-sama dengan LBH Jakarta meminta tindak lanjut atas aduan
Pemerintah Dan DPR Mengulang Kesalahan Yang Sama Penyusunan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi babak baru pembentukan peraturan perundang-undangan yang cacat formil. Pasalnya, pola ini serupa dengan pembentukan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Terakhir kali pun, RUU Sisdiknas menuai banyak penolakan secara prosedural maupun substansial karena pembentukannya yang tertutup dan minim partisipasi. Alih-alih memperbaiki sistem
Gelombang PHK Massal Kondisi perekonomian yang carut marut akibat dampak pandemi COVID-19 dan juga resesi global telah berdampak pada terjadinya gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara massal terhadap warga pekerja di Indonesia. Namun sayangnya hingga kini Pemerintah Indonesia belum mengambil langkah kebijakan konkret untuk mengatasi permasalahan dan dampak yang ditimbulkan akibat dari gelombang PHK tersebut.
LBH Jakarta menyesalkan dan mengkritik keras langkah Pemerintah dan DPR yang mengesahan Revisi UU P3 hari ini. Bertambah lagi preseden penyusunan UU yang tidak transparan, nirpartisipasi dan terburu-buru oleh pemerintah dan DPR. Setelah sebelumnya disahkan Revisi UU KPK, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, Revisi UU Minerba, UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU IKN dengan cara yang
Jakarta (29/11/2021), Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang tergabung dari berbagai elemen buruh, petani, mahasiswa, pelajar dan masyarakat sipil lainnya melakukan aksi demonstrasi untuk menyikapi kebijakan pemerintah yang menerbitkan beberapa regulasi terkait pengupahan yang berdampak luas terhadap nasib buruh dan masyarakat luas. Dalam aksi yang mengangkat tema “Indonesia Darurat Upah, Melawan atau Ditindas Selamanya”,
Hari ini, 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya: Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”; Menyatakan UU No. 11
Satu tahun berselang sejak disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR, berbagai persoalan akibat hilangnya ketentuan jaminan-jaminan dasar masyarakat terkait penghidupannya terus bermunculan. UU usulan Presiden yang diklaim dapat mengatasi dampak pandemi Covid-19 dengan terciptanya lapangan pekerjaan terbukti justru menggerogoti hak-hak dasar masyarakat yang sebelumnya terjamin dalam peraturan perundang-undangan yang direvisi melalui UU Omnibus Law Cipta