Sidang Jumhur Hidayat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (27/05). Pada persidangan tersebut, Tim Kuasa Hukum Jumhur hidayat menghadirkan ahli hukum pidana, Ahmad Sofian. Ahmad merupakan peneliti dan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara. Selain mengajar di Universitas Bina Nusantara, Sofian menjabat sebagai Sekretaris Jendral Komunitas Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia
Gebrak, 29 April 2021 – Serikat buruh, organisasi pelajar-pemuda-mahasiswa, petani,perempuan, dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Buruhbersama Rakyat (Gebrak) akan menggelar aksi turun ke jalan memperingati HariBuruh Internasional, 1 Mei 2021, serentak di 27 provinsi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pada peringatan Hari Buruh Internasional ini, Gebrak menyoroti kegagalan pemerintah dalam melindungi
Upaya ini penting untuk menjamin adanya akses publik menguji proses penyusunan RUU yang sejak awal melanggar prosedur dan asas-asas umum pemerintahan yang baik tanpa harus menunggu pengesahan UU untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi. Pada Jumat 9 April 2021, Para Penggugat Surat Presiden Omnibus Law melalui kuasa hukumnya Tim Advokasi Untuk Demokrasi mengajukan upaya hukum kasasi
Sidang Jumhur Hidayat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (22/03). Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi fakta yakni Haryadi Sukamdani selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Seperti sidang-sidang sebelumnya, sosok Jumhur Hidayat hanya terlihat melalui layar yang ditampikan di persidangan. Jumhur tersambung secara virtual di dalam Rutan Bareskrim Polri. Pada
Sidang dengan nomor perkara: 2/Pid.Sus/2021/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Jumhur Hidayat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (25/02). Agenda persidangan kali ini memasuki pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, penuntut umum menghadirkan Febriyanto Dunggio dan Husin Shahab saksi pelapor untuk diperiksa di muka persidangan. Pada awal persidangan, Tim Penasihat Hukum yang tergabung dalam
Sidang kasus ujaran kebencian dan berita bohong Aktivis KAMI Moh. Jumhur Hidayat kembali dilanjutkan pada hari Kamis 11 Februari 2021, dengan agenda sidang pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara : 2/Pid.Sus/2021/PN.JKT.SEL. Putusan Sela dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Widodo dan hakim anggota Nazar Effriandi
Sidang terkait kriminalisasi aktivis KAMI Jumhur Hidayat kembali dilanjutkan dengan agenda sidang mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Tanggapan atas Eksepsi (Nota Keberatan), JPU membacakan tanggapannya di hadapan Majelis Hakim dan Tim Kuasa Hukum Jumhur yang diwakili oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/2). Dalam tanggapannya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan terdakwa Jumhur Hidayat aktivis Koalisi Aksi Menyelamtkan Indonesia (KAMI), Kamis (21/21). Jumhur HIdayat terpaksa menghadapi peradilan karena cuitannya pada media sosial Twitter Oktober 2020 silam dianggap tindak pidana penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong. Hadir dalam persidangan sebagai kuasa
Sidang perkara No: 97/G/2020/PTUN-JKT tentang gugatan pembatalan Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law RUU Cipta Kerja kembali berlanjut pada Selasa, 22 September 2020. Presiden selaku Tergugat yang diwakilkan Jaksa Pengacara Negara menghadirkan 3 (tiga) guru besar hukum administrasi negara sebagai ahli. Dalam pemeriksaan ahli tersebut, ketiga ahli menjelaskan gugatan seharusnya dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi dan bukan