Sidang sengketa informasi publik untuk membuka addendum perjanjian kerjasama antara PDAM DKI Jakarta dengan PT. Aetra Air Jakarta telah sampai pada tahapan pemeriksaan saksi. Majelis Komisioner pemeriksa sengketa menghadirkan Direktur Pelayanan PDAM DKI Jakarta sebagai saksi dalam persidangan kali ini. Tim Kuasa Hukum dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), menolak saksi yang di
Jakarta, 7 September 2020 Kepada Yth. Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan di Tempat SURAT TERBUKA UNTUK ANIES BASWEDAN HENTIKAN PRIVATISASI AIR : LAKSANAKAN KEWAJIBAN PEMENUHAN DAN PERLINDUNGAN HAK ATAS AIR BAGI WARGA JAKARTA Nomor : 413/SK-ADV-PMU/IX/2020 Dengan hormat, Pada tanggal 17 Agustus 2020 kemarin kita memperingati dan merayakan Hari Ulang Tahun
22 Maret 2020 warga Jakarta memperingati Hari Air dunia di tengah ancaman penularan pandemi Corona. Namun disaat yang sama akibat swastanisasi air Jakarta masih banyak warga Jakarta terutama kelompok masyarakat miskin dan rentan di berbagai wilayah yang tidak dapat mengakses air bersih dan terpenuhi hak konstitusional atas airnya oleh negara. Kini, jangankan memenuhi kebutuhan air
Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMSSAJ) hari ini (20/1) mendesak Anies Baswedan selaku Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk secara sukarela dan secepatnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/Pdt/2017 yang telah diputus hampir 2 (dua) tahun yang lalu, yaitu 10 April 2017. Telah pula diberitahukan pada bulan Oktober 2017, KMMSAJ telah bertemu
Sesaat sebelum matahari terbit tepat di atas Ibu Kota Jakarta. Mendung menyelimuti awan seolah akan turun hujan. Kamis (22/03), di depan Balai Kota DKI Jakarta, tampak riuh ramai massa pengunjuk rasa. Hari itu, 22 Maret, diperingati sebagai Hari Air Sedunia. Suasana mendung itu seperti harapan warga DKI Jakarta, kehadiran air sebagai kedaulatan rakyat selalu dinanti.
Presiden Joko Widodo maupun jajaran pemerintah pusat seyogyanya menghentikan berbagai langkah hukum dalam mempertahankan privatisasi perusahaan air bersih di Jakarta. Begitu ungkapan LBH Jakarta dan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta, dalam diskusi di Jakarta. Suhendi Nur, warga Jakarta yang ikut menggugat perusahaan swasta, PT PAM Lyonnaise Jaya maupun PT Aetra Air Jakarta, mengharapkan Jokowi
Jakarta, 16 Maret 2016 – Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (“KMMSAJ”) akhirnya mengirimkan memori kasasi ke Mahkamah Agung, melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui kuasa hukumnya Arif Maulana, S.H. pada hari Senin 14 Maret 2016 , setelah 2 (dua) minggu sebelumnya menyatakan sikapnya untuk mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang
Dianggap telah dengan sengaja melakukan privatisasi air, Presiden Jokowidodo beserta jajarannya disomasi. Somasi yang diajukan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) itu menganggap pemerintah telah mengingkari Undang Undang Dasar 1945 agar bumi, air dan segala kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh Negara, bukan malah dibiarkan dan diberikan untuk dikuasai pihak swasta. Landasan
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali diramaikan oleh puluhan orang yang menamakan dirinya sebagai Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) untuk menghadiri sidang putusan Gugatan Warga Negara (CLS) Swastanisasi Air pada Selasa, 10 Maret 2015. Sidang kali ini mengagendakan putusan setelah anjuran perdamaian oleh Majelis hakim mengalami jalan buntu (deadlock). Sidang dibuka sekitar pukul