Jakarta masih diwarnai oleh penggusuran paksa. Kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama ternyata tidak lebih baik dari gubernur sebelumnya dalam melakukan penataan, bahkan dapat dikatakan lebih buruk karena secara nyata melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tidak mempunyai wewenang sama sekali dalam melakukan penertiban ataupun penggusuran. Melihat penggusuran Januari-Agustus 2015 di DKI Jakarta, yang sebanyak 30 kasus
Penelitian ini mencatat bahwa telah terjadi 110 kasus penggusuran paksa terhadap hunian dan unit usaha dengan jumlah korban mencapai 1.171 keluarga dan 1.732 unit usaha sepanjang tahun 2017. Meski jumlah titik dan korbannya lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, namun mayoritas penggusuran tetap dilakukan dengan melanggar standar HAM yang diatur berdasarkan Komentar Umum CESCR Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa
PERNYATAAN SIKAP LBH JAKARTA Nomor: 625/SK-RILIS/V/2017 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam persidangan sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP dengan tuntutan penjara selama 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun. Vonis ini menjadi pertanda
Jakarta, 28 April 2017 – Selama 3 (tiga) hari terakhir, para pendukung Basuki Tjahaja Purnama (“Ahok”) berbondong-bondong memberikan karangan bunga kepada Ahok, sebagai bentuk ucapan terima kasih atas kinerjanya selama 5 (lima) tahun, ketika menjabat sebagai Wakil Gubernur dan Gubernur DKI Jakarta. Tidak hanya para pendukung Ahok, kedua komunitas warga yang menjadi korban penggusuran Pemprov
Pilkada DKI Jakarta akan segera usai dan warga kembali ke bilik suara untuk menentukan pilihannya. Oleh karena itu penting bagi warga sekaligus pemilih untuk mengetahui rekam jejak Paslon yang bersaing menjadi pemimpin Jakarta. Pilkada DKI Jakarta juga amat penting karena merupakan ujian bagi kematangan demokrasi: sejauh mana rakyat bisa meninggalkan sentimen primordial seperti agama dan
Penelitian ini mencatat bahwa telah terjadi 193 kasus penggusuran paksa terhadap hunian dan unit usaha dengan jumlah korban mencapai 5.726 keluarga dan 5.379 unit usaha sepanjang tahun 2016. Sebagian besar kasus-kasus penggusuran tersebut bertentangan dengan standar HAM yang diatur berdasarkan Komentar Umum CESCR Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa dan United Nations Basic Principles
PERNYATAAN SIKAP LBH Todung Mulya Lubis mengkhianati perjuangan HAM masyarakat miskin kota saat memberikan testimoni di sebuah video berjudul “TODUNG MULYA LUBIS TENTANG PENGGUSURAN” yang diunggah oleh sebuah akun Youtube bernama Jakarta Progresif. Dalam video tersebut, Todung Mulya Lubis memberikan pernyataan yang meresahkan dengan melontarkan stigma bahwa penduduk yang “kebanyakan” hidup di bantaran sungai sebagai
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengklarifikasi tidak pernah berkomunikasi dengan Anies Baswedan untuk membicarakan mengenai anggaran bantuan hukum. Berbagai media memberitakan setidaknya beberapa hal: 1) Anies ingin perkuat LBH Jakarta; 2) Anies menduga subsidi LBH Jakarta mengalami pemangkasan karena berdasarkan assessment LBH Jakarta lebih banyak menghalangi penggusuran; 3) Anies sudah berkomunikasi dengan LBH Jakarta dan
Tahun 2016, LBH Jakarta menerima sebanyak 1444 pengaduan dengan jumlah pencari keadilan sebanyak 121571 orang. Satu pengaduan dapat terkait dengan ribuan pencari keadilan. Sebanyak 164 kasus tidak hanya diberikan pelayanan konsultasi hukum ataupun korespondensi, melainkan ditangani ke level yang lebih lanjut dan komprehensif, mulai dari pembuatan legal opinion, riset, mengirim surat desakan, kampanye, hingga ke