Skip to content
Uncategorized

Tanda Ahok Tidak Pernah Libatkan Warga Miskin dalam Pembangunan Pasar Ikan, Jakarta Utara – LBH Jakarta mengunjungi ratusan “manusia perahu” di kawasan Pasar Ikan. Mereka adalah korban penggusuran yang menolak untuk dipindahkan ke rumah susun Rawa Bebek atau rumah susun Marunda karena lokasinya terlalu jauh sehingga tidak mungkin bagi mereka untuk menjalankan pekerjaannya sehari-hari sebagai nelayan

admin
April 18, 2016

Jakarta, 13 April 2016 – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Dekrit Rakyat, menggelar konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dalam konferensi pers tersebut, koalisi Dekrit Rakyat menyampaikan bahwa tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan bentuk fasisme. Dua hari yang

admin
April 14, 2016

Proyek reklamasi yang sudah mulai berjalan, sejatinya merupakan proyek ambisius yang penuh dengan pelanggaran terhadap konstitusi, peraturan perundang-undangan maupun prosedur formal. Beberapa hal yang menjadi catatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta antara lain: 1. Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan yang Dijamin Konstitusi. Reklamasi menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem

admin
April 1, 2016

Teluk Jakarta, atau dikenal juga dengan sebutan Pantai Utara Jakarta, berada di sebelah utara Jakarta. Salah satu kawasan perairan di Jakarta ini secara geografis di sebelah barat berbatasan dengan Tanjung Pasir, sebelah timur berbatasan dengan Tanjung Karawang, dan di sebelah utara berbatasan dengan bagian luar Kepulauan Seribu.[1] Tempat ini menjadi muara bagi sungai besar yaitu Sungai Ciliwung dan Sungai Cisadane

admin
April 1, 2016

1. Melanggar Hak Rakyat yang Dijamin Konstitusi UUD 1945 Reklamasi telah melepaskan hak menguasai Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat kepada pengusaha properti. Melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Reklamasi mengurangi wilayah kelola nelayan tradisional dan memperparah pencemaran. Sehingga nelayan tradisional kehilangan sumber kehidupannya. Melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin Hak atas

admin
April 1, 2016

Setelah menerbitkan hasil penelitian mengenai penggusuran paksa di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta pada rentang Januari hingga Agustus 2015, kali ini LBH Jakarta menyempurnakan hasil penelitian tersebut dengan meneliti penggusuran paksa pada rentang Januari hingga Desember 2015. Sebelumnya ditemukan 30 kasus penggusuran paksa dengan 3.433 Kepala Keluarga (KK) dan 433 unit usaha terdampak. Dalam penelitian

admin
February 24, 2016

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) DKI meminta majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menunda pengerjaan proyek reklamasi Pulau G selama proses hukum berjalan. Permintaan ini disampaikan dalam sidang pembacaan replik yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (26/11/2015). “Kami minta yang mulia dengan proses pengerjaan yang berjalan, saya

admin
November 26, 2015

Proyek reklamasi teluk Jakarta terus menuai perdebatan hingga saat ini. Langkah pemerintah provinsi DKI Jakarta yang mengeluarkan izin reklamasi melalui surat keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera dinilai sebagai hal yang salah. Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI), Riza Damanik

admin
November 13, 2015
Uncategorized

Siaran Pers. Lebih dari 36  KK warga Kali Sekretaris (bagian dari Kali Moorkervert) secara mendadak digusur oleh Pemda DKI (Rabu, 11/11/15) dan kehilangan tempat tinggal akibat adanya penggusuran paksa yang dilakukan sepanjang 10 meter dari bibir kali. Warga sangat kaget ketika ratusan tim gabungan yang terdiri dari satpol PP, Polisi, militer, dan aparat pemerintahan lainnya

admin
November 11, 2015