Penelitian ini menguraikan standar pemenuhan hak atas perumahan yang layak bagi para korban penggusuran paksa di wilayah DKI Jakarta yang kini direlokasi untuk menghuni rumah susun yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penelitian menemukan bahwa terjadi pelanggaran perlindungan prosedural terhadap warga yang menjadi korban penggusuran paksa. Pelanggaran tersebut antara lain: ketiadaan musyawarah, adanya kekerasan
Memasuki tahapan pilkada pada bulan Oktober 2016 perdebatan mengenai penggusuran, reklamasi, banjir, macet, kinerja Gubernur DKI Jakarta dan rekam jejak calon Gubernur lain seketika menghilang dengan munculnya video yang menunjukkan komentar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al Maidah ayat 51. Elit politik dan masyarakat bereaksi dengan demonstrasi untuk mendesak Kepala Kepolisian
Warga Jalan Akuarium, Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (Class Action) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (3/10). Kuasa hukum warga, Matthew Michele Lenggu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan, warga menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembalikan pemukiman yang digusur Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
LBH Jakarta mendampingi warga korban penggusuran paksa di kawasan Papanggo, Jakarta Utara, dan Duri Kepa, Jakarta Barat, untuk mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang PrP Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Warga Papanggo mengalami penggusuran paksa pada tahun 2008, sementara warga Duri Kepa mengalami penggusuran paksa pada tahun
Siaran Pers: Jakarta, 8 September 2016 – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengecam keras tindakan Pemprov DKI Jakarta yang tetap bersikeras mengeluarkan surat peringatan kedua (SP 2) kepada warga Bukit Duri RT 06 RW 12, Jakarta Selatan pada hari Rabu 7 September 2016 yang lalu. “Kami mengecam tindakan Pemprov DKI Jakarta atas pemberian SP2 kepada warga
Dalam sidang Gugatan Izin Reklamasi Pulau F, I dan K Teluk Jakarta (29/6), para Penggugat mengajukan bukti yang menunjukkan adanya potensi kerugian yang mencapai lebih dari Rp. 178.1 Triliun. Kerugian tersebut dapat lebih parah jika terjadi gangguan terhadap empat pembangkit listrik yang ada di sepanjang Teluk Jakarta dengan kerugian perjam mencapai Rp. 126,1 Triliun. Penghitungan
Berdasarkan APBD dan Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta – Tahun 2016 Segeralah berkoordinasi dengan RT/ RW/ Camat/ Lurah setempat dan ajukan permohonan informasi yang lengkap mengenai ada atau tidaknya rencana penggusuran bila lokasi anda tercantum dalam daftar ini. Jakarta Pusat No. Lokasi Jenis Penertiban Sumber Informasi 1 Penertiban Bangunan Rumah Warga di Atas Saluran
Kepada Seluruh Rakyat Indonesia, Kami, nelayan tradisional Jakarta bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sedang mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Gubernur DKI Jakarta atas diterbitkannya SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra. Gugatan ini
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tigor Hutapea melihat tidak ada keterbukaan terhadap kebijakan moratorium reklamasi.“Kalau terbuka, kita akan tahu pelanggaran dan masalah reklamasi, penegakan sanksi dan bagaimana pemulihan,” kata Tigor saat jumpa pers di sekretariat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di Jakarta, Minggu (8/5).Ia menilai sejak ada keputusan moratorium tidak ada keterbukaan