Selama satu bulan, LBH Jakarta telah melaksanakan Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) yang ke-44. Kalabahu yang bertemakan “Memperkuat Kesadaran Bersama dalam Merawat Demokrasi, Keadilan dan HAM Melalui Perluasan GBHS” tersebut resmi berakhir pada Senin, 18 Maret lalu. Sebagaimana Kalabahu sebelumnya, pemilihan tema kali ini juga berdasarkan dari hasil refleksi LBH Jakarta terhadap kondisi sosial politik
Jakarta, 20 Maret 2024, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) sebagai puncak acara Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) ke-44 yang bertema “Memperkuat Kesadaran Bersama dalam Merawat Demokrasi, Keadilan dan HAM Melalui Perluasan GBHS”. Dalam FGD yang berlangsung sejak tanggal 14 hingga 15 Maret 2024 ini, para peserta KALABAHU membahas berbagai temuan
UU Cipta Kerja & Aturan Pelaksananya: Upaya Perampasan Hak-Hak Rakyat atas Tanah dan Hak-Hak Pekerja
Kemunduran total demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia ditandai dengan berlakunya Undang-Undang sapu jagat yang kita kenal dengan Undang Undang Cipta Kerja. Meski berbungkus isu ketenagakerjaan, UU ini juga mengatur berbagai hal yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan warga termasuk hak ekonomi, sosial dan budaya warga negara. Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan secara
13 April 2022, merupakan agenda yang penting bagi buruh PT Transportasi Jakarta (PT Transjakarta). Hari ini, Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial memutuskan 2 perkara perselisihan hubungan industrial antara buruh dengan PT Transjakarta, yakni sengketa lembur dan sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pada perkara upah lembur dengan nomor putusan 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst Majelis Hakim pada pokoknya memutuskan
Situasi suram perlindungan dan pemenuhan hak-hak buruh selama Pandemi Covid 19 tersebut terekam dalam kajian LBH Jakarta bersama jaringan serikat buruh yang menganalisis situasi berbagai kasus hubungan industrial yang terjadi selama satu tahun dari maret 2020-2021 di wilayah Jabodetabek yang menjadi lokus dan tempus kajian ini. Temuan dan rekomendasi dalam laporan ini ditujukan sebagai catatan
Pandemi Covid-19 telah melanda lebih dari dua tahun di Indonesia. Wabah ini telah menyebabkan berbagai macam persoalan serius di seluruh lini sektor kehidupan masyarakat, baik persoalan ekonomi, sosial, politik, hingga ketenagakerjaan. Salah satu kelompok yang paling terdampak adalah buruh. Berbagai permasalahan timbul, mulai dari pelanggaran Hak Normatif, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan minimnya Perlindungan Kesehatan
Jumat (09/07) LBH Jakarta bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melaksanakan audiensi daring pada pukul 14.00 s/d 16.00 WIB. Audiensi disambut langsung oleh Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun, S.H. M.Hum. selaku Kepala Subdirektorat II, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri. Audiensi juga dihadiri oleh perwakilan beberapa LBH Kantor dan Serikat Pekerja/Buruh. Audiensi
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI), Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), dan seluruh solidaritas gerakan rakyat mengecam penangkapan sewenang-wenang, kekerasan, dan pembatasan aksi yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap ratusan peserta aksi damai dari berbagai elemen seperti buruh, mahasiswa, pelajar, dan masyarakat
Siaran Pers Hari Buruh Internasional Nomor 322/RILIS-LBH/IV/2021 Pandemi Covid-19 telah bergulir lebih dari 1 Tahun di Indonesia. Wabah ini telah menyebabkan berbagai macam persoalan serius di seluruh lini sektor kehidupan masyarakat, baik dalam persoalan ekonomi, sosial, politik, hingga ketenagakerjaan. Kelompok yang paling terdampak adalah buruh. Berbagai permasalahan timbul, mulai dari pelanggaran Hak Normatif, Pemutusan