Siaran Pers No. 186/RILIS-LBH/III/2021 Rabu (31/03) LBH Jakarta bersama Komnas HAM melaksanakan audiensi daring pada pukul 10.00 hingga 11.30 WIB. Audiensi ini disambut langsung oleh Choirul Anam selaku Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, beliau menyambut baik perwakilan buruh dari berbagai federasi dan konfederasi, LBH Jakarta, serta LBH Kantor lainnya. Audiensi ini ditujukan kepada Komnas HAM sejalan
Selasa (16/03) LBH Jakarta bersama Ombudsman RI melaksanakan audiensi daring pada pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Pertemuan ini dihadiri sebanyak 33 orang, yang terdiri dari perwakilan Ombudsman RI, buruh dari berbagai federasi dan konfederasi, serta LBH Kantor. Audiensi ini dilakukan guna membahas temuan dan rekomendasi dalam Kertas Kebijakan berjudul: “Urgensi Pembentukan Sub Direktorat Khusus Pidana
Setiap tahun pengaduan kasus terbanyak yang diterima LBH Jakarta adalah kasus terkait pelanggaran hak buruh. Tidak terkecuali pada tahun 2020 ini. Statistik tersebut menunjukkan bahwa terdapat problem struktural yang mengakibatkan berbagai kasus pelanggaran hak-hak buruh masif terjadi. Riset LBH Jakarta “Membaca Pengadilan Hubungan Industrial, 2014” menemukan fakta bahwa mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tersedia
Siaran Pers Pada November 2019, ratusan buruh PT. Sulindafin, Tangerang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak dengan dalih tutupnya perusahaan. Pada mulanya, PT. Sulindafin yang mengaku merugi mengumumkan akan melakukan penutupan produksi perusahaan dan menawarkan uang kompensasi yang tidak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. Perusahaan menutup ruang perundingan dan justru mempekerjakan kembali ex-karyawan tetap yang menerima
Siaran Pers Jakarta, 14 Juli 2020 – Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) akan kembali menggelar aksi protes di sejumlah daerah pada Kamis (16/7) untuk mendesak penghentian pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja (Cilaka) yang cacat prosedur dan bermasalah dalam substansi. Di Jakarta, belasan ribu orang akan mengepung Gedung DPR RI bertepatan dengan Sidang Paripurna DPR,
Ada beberapa hambatan yang membuat mekanisme pidana tidak ditempuh: Pertama, Buruh dan Serikat Buruh belum mamahami mekanisme hukum pidana perburuhan untuk perlindungan hak buruh; kedua, Kalaupun mekanisme hukum pidana ditempuh seringkali ditolak. Meski pidana perburuhan merupakan delik khusus belum ada unit khusus di Kepolisian yang menangani kasus ini, aparat kepolisian belum memahami dengan baik konteks
LBH Jakarta mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan mencabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 6 Mei 2020. Surat Edaran tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai THR yang berlaku. Secara hukum perundang-undangan, Surat Edaran tidak
1. Pengantar Obsesi Presiden Joko Widodo dipenghujung tahun 2019 yang menyatakan hendak mempercepat perputaran arus modal investasi, sepantasnya membuat masyarakat sipil khawatir dengan nasibnya. Dengan memboyong draf RUU Cipta Kerja ke DPR, Pemerintah sedang mengingkari amanat konstitusi yang dipikul. Sebab, substansi yang dikandung dalam RUU Cipta Kerja sangat jauh arang dari api. Untuk merealisasikan iklim
Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi narasi Pemerintah untuk meningkatkan pembangunan adalah ilusi dari perampasan ruang hidup masyarakat dan nyatanya mengorbankan hak-hak pekerja. LBH Jakarta dengan tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena tujuannya bukan untuk pemajuan hak asasi manusia melainkan demi memanjakan pemodal dengan memangkas hak-hak rakyat. Pada perkembangannya, Presiden dan DPR menyatakan