Karawang, bantuanhukum.or.id—LBH Jakarta menggelar diskusi terkait advokasi buruh bersama Federasi Serikat Buruh Kerakyataan (Serbuk), Minggu (14/08). Diskusi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada anggota Serbuk mengenai strategi advokasi untuk setiap permasalahan yang terjadi di tingkat pabrik. Diskusi ini difasilitasi oleh Oky Wiratama selaku pengacara publik LBH Jakarta. Oky melakukan eksplorasi permasalahan bersama dengan anggota Serbuk
16 buruh korban PHK sepihak PT. Orson Indonesia kembali melanjutkan perjuangannya untuk memperoleh keadilan. Jumat (12/8), mereka mendatangi Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan dan K3 Kementerian Ketenagkerjaan untuk melaporkan sejumlah pelanggaran hak normatif yang dilakukan oleh PT. Orson Indonesia. Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Jakarta, kepada Dirjen Pembinaan Pengawasan dan K3, para buruh melaporkan pelanggaran-pelanggaran
Serikat Buruh Multisektor Indonesia (SBMSI) PT. Orson Indonesia bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mengadukan PT. Orson Indonesia ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) (09/08). Pengaduan ini didasari oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 16 orang buruh PT. Orson Indonesia. Sejak Juli 2016 PT. Orson telah memutus hubungan kerja 14 buruh dengan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang kriminalisasi 26 Aktivis, Selasa (09/08). Agenda persidangan kali ini masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menghadirkan Budy Antonius Saggala sebagai saksi penangkap terhadap para terdakwa. Sebagai saksi yang dihadirkan jaksa dari pihak Kepolisian, Budy menjawab berbagai pertanyaan dari kuasa hukum 26 aktivis. Dalam
Siaran Pers GBI dan Tabur Sidang Lanjutan Kriminalisasi 26 Aktifis Diwarnai BAP Palsu Persidangan lanjutan kriminalisasi 23 aktivis buruh, 2 pengacara publik LBH Jakarta, dan 1 mahasiswa kembali digelar PN Jakarta Pusat, Selasa (9/8). Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Budi Antonius Sagala. Saat aksi buruh 30 Oktober 2015, Budi berperan mengamankan Tigor
Syarat-syarat Kalabahu Buruh 2016 : Dimulainya pelatihan : 10 September 2016 – 12 November 2016; Pendaftaran : 8 Agustus 2016 – 30 Agustus 2016 Pengumuman peserta : 1 September 2016 Daftar Ulang Peserta : 2 September 2016 – 8 September 2016 Biaya Pelatihan sebesar : Rp 350.000,- (Bagi peserta yang dinyatakan Lulus secara administratif dan
Jakarta – Kontrak kerja pilot Lion Air dinilai melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ketua Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group Eki Adriansjah mengatakan secara esensi kontrak tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang termaktub dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Eki menjelaskan dalam Pasal 59 UU 13/2003, Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu hanya dibuat untuk
Sidang lanjutan dugaan kriminalisasi 26 aktivis buruh kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/07). Agenda persidangan kali ini memasuki bagian akhir pemeriksaan saksi. Pada kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan saksi dari anggota Kepolisian Polda Metro Jakarta. Benny Situmeang merupakan saksi yang dihadirkan oleh pihak kepolisian. Benny merupakan saksi penangkap yang mengaku melakukan
Sidang lanjutan dugaan kriminalisasi 26 aktivis buruh kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/07). Agenda persidangan kali ini memasuki bagian terakhir pemeriksaan saksi. Pada kesempatan ini Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan saksi dari anggota Polda Metro Jakarta. Toropan merupakan saksi penangkap yang mengaku melakukan penangkapan terhadap massa buruh. Toropan tercatat sebagai anggota Unit IV