Siaran Pers 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional bermula dari perjuangan 200.000 buruh di Amerika Serikat pada 1886 untuk memperjuangkan 8 jam kerja sehari. Oleh karenanya, saat ini perjuangan buruh dapat dinikmati oleh seluruh kaum buruh yang berkerah biru maupun putih. Di Indonesia, perjuangan buruh masih belum tuntas dan masih menemukan serangkaian jalan panjang
GERAKAN BURUH MELAWAN OLIGARKI Surat Terbuka untuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia Perihal: Mendesak Kepolisian Republik Indonesia Membentuk Unit Khusus Perburuhan Kepada: Yth. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bpk. Jenderal Polisi Drs. Badrodin Haiti Di Jakarta Selamat Hari Buruh Internasional. Semoga Tuhan senantiasa memberikan kesehatan, kekuatan dan kesabaran kepada Bapak Kapolri. Dalam memperingati hari buruh internasional tahun
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kembali menggelar pendidikan hukum di Sekretariat Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) di Karawang, Jawa Barat (08/04). Dalam pendidikan ini buruh diajak untuk memahami isi dari Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Pendidikan ini merupakan pendidika ke empat yang dilaksanakan LBH Jakarta di Sekretariat Serbuk. Pendidikan ini juga dimaksudkan untuk
Indonesia mengatur secara tegas mengenai hak atas pekerjaan warga negaranya. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) mengatur bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 menambahkan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan
Bantuanhukum.or.id—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan sela dalam lanjutan sidang kriminalisasi terhadap Pengacara LBH Jakarta Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti Andra Dominika beserta aktivis mahasiswa Hasyim Ilyas Ruciyat (25/04). Secara garis besar Majelis Hakim mengatakan keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa memasuki pokok perkara. “Menyatakan menolak keberatan dari tim penasihat hukum dan
Sidang kembali terlambat 2 jam lamanya. Kali ini sidang terlambat karena hakim tak kunjung datang. Seperti yang sudah-sudah, sidang dugaan kriminalisasi terhadap 23 buruh kembali terlambat. PN Jakarta Pusat telah ramai sejak pukul 10.00 pagi. Massa dari berbagai elemen serikat buruh mulai memadati PN Jakarta Pusat. Mereka hadir guna memberikan dukungan terhadap kawan mereka, 23
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sidang kriminalisasi 26 Aktivis: Tigor Gemdita Hutapea, Obed Sakti Andre Dominika, dan Hasyim Ilyas R.N,; serta sidang dengan terdakwa 23 buruh kembali digelar PN Jakarta Pusat (11/04). Sidang ini merupakan sidang lanjutan, untuk terdakwa Tigor, Obed, dan Hasyim mereka menjalani agenda sidang, mendengar tanggapan Jaksa atas eksepsi yang mereka ajukan minggu lalu. Sementara untuk
Jakarta, bantuanhukum.or.id – Selasa 05 April 2016, Komisi Yudisial (KY) menerima Perwakilan dari Tim Advokasi Buruh (TABUR) Tolak PP Pengupahan. Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari surat permohonan pemantauan yang dilayangkan oleh TABUR. Dalam pertemuan ini perwakilan TABUR diterima langung oleh salah satu Komisioner KY, Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum. Arif Maulana Pengacara Publik
“Yang Kami Muliakan Majelis Hakim, Yang Kami Muliakan Seluruh Paduka Buruh, Paduka Petani, Paduka Nelayan, dan seluruh masyarakat yang tak pernah lelah memperjuangkan keadilan, kebenaran dan hak asasi manusia.” Ruang Kartika IV Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali tak kuasa menampung buruh dan masyarakat yang ingin menyaksikan sidang dugaan kriminalisasi terhadap 23 Buruh, 1 Mahasiswa,