Jakarta, bantuanhukum.or.id—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kembali menggelar pendidikan hukum di Sekretariat Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (F-GSPB) Cibitung, Bekasi (23/06). Pendidikan ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan advokasi para buruh yang tergabung dalam F-GSPB agar mampu mengadvokasi permasalahan-permasalahan yang kerap menimpa mereka. Materi yang disampaikan pada pendidikan kali ini yang terkait dengan strategi advokasi. Sebelum diskusi
PRESS RELEASE No.: 1093 /SK-RILIS/VI/2016 Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja/buruh yang wajib dipenuhi oleh pihak pengusaha, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Permenaker no 6 Tahun 2016. Namun, seringkali para pengusaha menyamakan THR merupakan upah yang biasa diterima oleh para pekerja/buruh. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merupakan organisasi masyarakat sipil yang salah satu
Sidang lanjutan kriminalisasi terhadap 26 aktivis kembali diadakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/06). Persidangan yang sudah 12 kali tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Guna mendukung dakwaan, JPU menghadirkan saksi atas nama Saeran yang merupakan Kanit Provost dari kesatuan Polres Jakarta Pusat. Menanggapi saksi yang dihadirkan JPU, Arif Maulana selaku
LBH Jakarta mengundang pekerja-pekerja yang tidak menerima THR sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, agar mengadukan kasusnya ke LBH Jakarta dalam “POSKO THR 2016”. Melalui Posko ini, LBH Jakarta akan melakukan advokasi agar hak-hak pekerja untuk mendapatkan THR dapat terpenuhi.
Apa yang dimaksud dengan THR? Dimana Pengaturannya? Tunjangan Hari Raya Keagamaan, yang selanjutnya disebut THR, adalah Hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Oleh karenanya, THR berbeda dengan gaji bulanan. THR berlaku untuk seluruh karyawan yang dibayarkan pada saat hari besar agama, yang berarti hari raya Idul Fitri bagi
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sidang kriminalisasi terhadap 26 aktivis kembali dilanjutkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (06/06). Sidang pada siang hari tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang di mulai pada pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB. Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi pelapor yaitu eks Kapolres Jakarta Pusat
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kembali menggelar pendidikan advokasi di Sekretariat Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (F-SERBUK) yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat (20/05). Materi yang disampaikan pada pendidikan kali ini terkait Sistem Hukum Perburuhan yang nantinya kan dijadikan rujukan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pendidikan ini sudah kali ke-enam dilaksanakan LBH Jakarta di Sekretariat
Perihal: Menjaga Marwah dan Kehormatan Hakim Melalui Putusan Yang Adil. Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bpk. Dr. H. Gusrizal, S.H. Mhum. Di Jakarta Semoga Tuhan senantiasa memberikan kesehatan, kekuatan dan kesabaran kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkenankan, kami 26 Aktivis korban kriminalisasi yang didakwa melanggar Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP
Gerakan Buruh Indonesia serta Tim Advokasi Buruh dan Rakyat mempertanyakan keputusan persidangan untuk menggunakan aparat kepolisian sebagai saksi untuk Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kriminalisasi 26 aktivis yang diamankan dalam aksi unjukrasa. “Kesaksian para aparat polisi tersebut jelas penuh konflik kepentingan dan memperkuat dugaan kriminalisasi dan penuh rekayasa,” kata juru bicara Gerakan Buruh Indonesia (GBI),