Rabu, 1 Maret 2017, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama dengan Organisasi-organisasi yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran (JBM) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) rujukan kasus buruh migran. Acara ini berlangsung di Hotel Ibis Tamarin, Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 77, Gondangdia, Jakarta Pusat selama 3 hari yaitu dari tanggal
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kembali mengadakan pendidikan hukum kepada para buruh yang tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) (10/03). Pelatihan ini diadakan di Kantor DPP – FBTPI – Jl. Jampea Raya Lorong 20 – No 123D Tanjung Priok Jakarta Utara. Pendidikan hukum ini terselenggara berkat inisiasi dari FBTPI yang ingin memberikan pendidikan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kembali mengadakan pendidikan hukum kepada para buruh. LBH Jakarta mengadakan pendidikan hukum kepada buruh yang tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI). Pelatihan ini diadakan di Kantor DPP – FBTPI – Jl. Jampea Raya Lorong 20 – No 123D Tanjung Priok Jakarta Utara (17/02). Adanya pendidikan hukum ini merupakan
LBH Jakarta melakukan penandatanganan kerjasama dengan Serikat Pekerja Bank Permata (SPBP), dalam program pendidikan advokasi serikat pekerja di Kantor SPBP (21/02). Nantinya kerjasama tersebut akan terwujud dalam sebuah pelatihan kepada anggota SPBP dengan materi pelatihan berupa pendidikan Hak Asasi Manusia, pengenalan tiga paket Undang-Undang Ketenagakerjaan, Gerakan Serikat Buruh dan Strategi Advokasi. Melalui kerjasama ini LBH
Senin (20/02). 14 buruh PT. Orson Indonesia yang tergabung dalam Serikat Buruh Multi Sektor Indonesia (SBMSI) – PT. Orson Indonesia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan terkait keputusan pihak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Gugatan tersebut diajukan setelah melewati berbagai proses upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Lebih lanjut,
26 Tahun Konvensi Migran sudah lahir sejak 19 Desember 1990, buruh migran Indonesia masih rentan mengalami penyiksaan, penganiayaan, dan pengabaian akan hak-haknya. Meskipun kontribusi buruh migran Indonesia buruh migran Indonesia mengalami kenaikan melalui remitansi tiap tahunnya seperti yang dilansir oleh BNP2TKI, namun jumlahnya berbanding terbalik terhadap upaya perlindungan Buruh Migran Indonesia, hal ini terlihat dari
Tim Perburuhan LBH Jakarta luncurkan Modul Pelatihan Advokasi Kasus Pidana Perburuhan Jakarta (18/12) di Gedung LBH Jakarta. Modul ini diluncurkan agar buruh melalui Serikat Pekerja/Buruhnya dapat berdaya melakukan advokasi kasus yang berkaitan dengan pidana perburuhan. Hadir sebagai narasumber pada peluncuran modul ini adalah Asfinawati selaku ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Oky Wiratama dan
Rilis Pers 2108/SK-Rilis/2016 “Majelis Hakim Putus Bebas 26 Aktivis Korban Kriminalisasi: Aparat Kepolisian Terbukti Melakukan Kriminalisasi” Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, pada hari Selasa 22 November 2016 memutuskan membebaskan Tigor & Obed (pengabdi bantuan hukum), Hasyim (mahasiswa), dan 23 buruh dari semua dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Mereka ditangkap saat melakukan aksi pada 30
LBH Jakarta, Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), FS-UI, dan perempuan Mahardika yang tergabung dalam Komite Buruh Perempuan menemui langsung Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (21/11). Komite Buruh Perempuan menemui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka melakukan upaya pencegahan (preventif) dalam melawan kekerasan seksual