150 pekerja PT. Transportasi Jakarta (TransJakarta) yang di PHK menuntut untuk dipekerjakan kembali (15/07). Melalui konferensi pers di LBH Jakarta, mereka menyatakan mengikuti anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker) Jakarta menuntut PT. TransJakarta mempekerjakan mereka kembali sebagai pekerja tetap. Kasus ini berawal sejak Juli 2016 lalu, PT. TransJakarta memutus kontrak para pekerja tersebut tanpa alasan
Posko THR 2017 LBH Jakarta yang dibuka sejak tanggal 15 Juni s.d. 3 Juli 2017 telah resmi ditutup dan menerima 63 pengaduan tentang Tunjangan Hari Raya dengan total pengadu sebanyak 1.411 orang. Pengaduan-pengaduan yang masuk sudah ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak seperti pengadu dan perusahaan serta melakukan somasi terhadap perusahaan yang diduga kuat
“PERBUDAKAN GAYA BARU” Laporan Sistem Kerja Kontrak pada Buruh Transportasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta & Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) Dalam berbagai tulisan tentang perburuhan seringkali dijumpai adagium yang berbunyi “Pekerja/buruh adalah tulang punggung perusahaan,”. Pekerja dikatakan sebagai tulang punggung, karena memang dia mempunyai peranan yang penting. Tanpa adanya pekerja, tidak akan
Hari Raya Idul Fitri nampaknya menjadi duka bagi buruh Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina Patra Niaga, dikarenakan sekitar 400 orang buruh AMT tersebut di PHK secara sewenang-wenang oleh Pertamina Patra Niaga di beberapa Depot yang berada di Pulau Jawa, Sumatera dan Sulawesi. Sebelumnya, para buruh yang tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) tersebut
Press Release No.: 728/SK-RILIS/VI/2017 Menjelang hari raya keagamaan, setiap pekerja/buruh akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) dari perusahaan tempat ia bekerja. Adanya THR sangat membantu pekerja/buruh yang merayakan hari besar keagamaannya sehingga pemerintah membuat peraturan tentang THR yaitu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya KeagamaanBagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan yang mengatur kewajiban
Menjelang Hari Raya Keagamaan sering kali Pekerja dihadapkan pada permasalahan keterlambatan pembayaran/ tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan oleh Pengusaha. Banyak Pekerja yang belum mengetahui hak mereka untuk mendapatkan THR. Bahwa THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Setiap Pekerja memiliki hak untuk
Siaran Pers LBH Jakarta Mengecam Tindak Kekerasan yang dilakukan oleh Kasat Intel Polres Tangerang dan Pembubaran Paksa Aksi Buruh yang Tergabung dalam SBGTS-GSBI Pada Minggu, 9 April 2017 pada saat buruh yang mayoritas adalah buruh perempuan dari PT Panarub Dwikarya yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) melakukan
Jum’at, 17 Maret 2017, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kembali mengadakan pendidikan hukum kepada para buruh. LBH Jakarta mengadakan pendidikan hukum kepada buruh yang tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI). Pelatihan ini diadakan di Kantor DPP – FBTPI – Jl. Jampea Raya Lorong 20 – No 123D Tanjung Priok Jakarta Utara. Adanya pendidikan
Sebanyak 3.300 Eks. PNS Pegadaian yang diberhentikan dengan hormat oleh Menteri keuangan pada tahun 1991 hingga kini belum Mendapatkan SK Pensiun serta hak-hak nya yang diberhentikan sebagai PNS. Mereka membentuk Forum Perjuangan Pensiunan (FP3) Perjan Pegadaian dan melakukan konferensi pers di LBH Jakarta untuk mendesak Menteri Keuangan memenuhi hak mereka(16/3). Pemberhentian dengan hormat ini bermula