Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa menuturkan, sebagai salah satu lembaga yang diundang dalam peringatan hari Hak Asasi Manusia ke-67 di Istana Negara, pihaknya menolak menghadari undangan tersebut. “Kami sudah memperingati hari HAM kemarin pada 10 Desember bersama korban-korban pelanggaran HAM di depan Istana. Namun justru kami diusir polisi,” katanya. Alghif menjelaskan, LBH Jakarta akan terus
Pers Release No. 1403/SK-RILIS/XII/2015 #PapuaTidakSendiri LBH Jakarta menyayangkan tindakan penangkapan seluruh massa aksi yang berjumlah 306 dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) oleh Kepolisian RI di Bundaran Hotel Indonesia. Aksi damai dalam rangka peringatan 1 Desember adalah bentuk hak untuk menyatakan pendapat di muka umum yang melekat bagi semua orang dan dijamin oleh Pasal 28E ayat
Pers Release No. 1400/SK-RILIS/XII/2015 Pembubaran paksa dan penangkapan orang Papua merupakan pelecehan terhadap hak atas kebebasan berpendapat di muka umum. Jakarta, 1 Desember 2015 Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) mengecam keras pembubaran paksa dan penangkapan massa aksi Aliansi Mahasiswa Papua se-Jawa dan Bali oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya, Aksi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Papua
Siaran Pers: Rencana buruh melakukan Mogok Nasional sebagai salah satu upaya mendesak Presiden mencabut Peraturan Pemerintah Nomo 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (selanjutnya disebut PP Pengupahan). Mogok Nasional yang dijadwalkan oleh elemen buruh pada tanggal 24-27 November 2015 direspon oleh berbagai unsur antara lain dari unsur Pemerintah, asosiasi pengusaha dan Kepolisian, di mana respon-respon tersebut
Perjuangan buruh menolak PP no. 78 tahun 2015 tentang pengupahan melalui unjuk rasa dan mogok kerja merupakan tindakan konstitusional. Pemerintah diminta tidak menghalangi aksi demo buruh. Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli T Rajagukguk menyatakan, Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (Tabur) siap memberikan pendampingan dan advokasi, sepanjang aksi-aksi mereka sesuai peraturan perundang
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta pengusaha untuk tidak menghalang-halangi buruh yang akan melakukan aksi mogok nasional yang rencananya akan digelar pada 24-27 November 2015. Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk mengatakan, aksi mogok nasional yang dilakukan oleh buruh sebagai bentuk protes dan menyatakan penolakan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah bukan perbuatan
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang terbuka [button url=”https://lbh.kawanapp.web.id/web/wp-content/uploads/2015/11/PERGUB-232-2015-PENYAMPAIAN-PENDAPAT-RUANG-TERBUKA.pdf” class=”full-width” ]UNDUH[/button]
PENGANTAR Pengekangan Demonstrasi Pada tanggal 28 Oktober 2015, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka (“Pergub 228/2015”). Pergub 228/2015 mengatur mengenai pembatasan tempat dan waktu aksi demonstrasi di wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan Pergub 228/2015, demonstrasi di DKI Jakarta hanya
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang terbuka [button url=”https://lbh.kawanapp.web.id/web/wp-content/uploads/2015/11/PERGUB+228+2015+KENDALI+PENYAMPAIAN+PENDAPAT.pdf” class=”full-width”]UNDUH[/button]