Laporan Pemeringkatan Indeks Aksesibilitas Fasilitas Publik bagi Kelompok Difabel di DKI Jakarta Tahun 2015 LATAR BELAKANG Salah satu bentuk alat ukur demokrasi yang sedang diampu sebuah pemerintahan adalah dengan menimbang kemampuan negara tersebut dalam memenuhi dan menjamin hak-hak warga negaranya. Artinya, negara harus mampu menjadi penyedia sekaligus pelindung bagi hak-hak setiap warga negaranya.
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Kamis 21Mei 2015, perwakilan LBH Jakarta, F. Yonesta, menghadiri dan menyampaikan pokok pikirannya di depan peserta Konferensi Internasional tentang Hak Orang-orang dengan Disabilitas dan Promosi Pendidikan Yang Inklusif di Institusi Pendidikan Islam, yang diselenggarakan oleh UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, bekerjasama dengan Australian Chatolic University dan Australia Indonesia Partnership for Justice, di Yogyakarta 21-22 Mei
RILIS PERS NO. 89/SK/LBH/I/2015 LBH Jakarta mendesak agar Pemerintah dan DPR segera melakukan revisi terhadap UU Pilkada yang sudah disahkan melalui Sidang Paripurna tanggal 20 Januari 2015 yang lalu. Hal ini disebabkan karena ada permasalahan mengenai isi dari undang-undang tersebut utamanya persoalan hilangnya hak pilih dari penyandang disablitas kejiwaan dengan adanya Pasal 57 ayat (3) huruf a. “Persoalan UU
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum. Pada saat KUHAP diundangkan pada tahun 1981 dinilai sebagai karya agung. KUHAP saat ini sudah memasuki 33 tahun. Dimana sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, maka menjadi kebutuhan untuk dilakukan pembaruan terhadap KUHAP. Salah satu isu krusial yang belum diakomodir