Pemberhentian Retno Listyarti sebagai Kepala Sekolah Menangah Atas Negeri 3 Jakarta dinilai sebagai bentuk sanksi yang berlebihan. Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhammad Isnur mengatakan, pemberhentian Retno juga tidak berdasar hukum dan lebih berdasarkan pada kebencian. Menurut Isnur, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta meminta Badan Pengawas Peilu (Bawaslu) untuk memerintahkan calon presiden Prabowo Subianto agar menarik surat pribadinya yang dikirimkan untuk para guru. Sekjen FSGI Retno Listiyarti mengatakan, surat-surat masih beredar di masa tenang Pemilu Presiden 2014 ini. “Hingga masa tenang, di berbagai daerah seperti di Malang, Jember
Jakarta, LBH Jakarta – (Kamis pagi 26/06/2014) suasana di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah terlihat ramai karena perwakilan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan calon presiden Prabowo Subianto. Hal ini didasari oleh beredarnya surat berisi visi dan misi calon presiden Prabowo Subianto kepada guru-guru di beberapa sekolah. “karena di dalam surat tersebut ada visi