Masukan Untuk MPR RI: Hentikan Obstruction of Justice Terhadap Penyelesaian Peristiwa Penculikan dan Penghilangan Paksa 1997 – 1998 Kami Koalisi Melawan Lupa yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil memandang penting kembali mendesak Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia [MPR RI] untuk mengambil langkah – langkah konstitusional dalam menyikapi pembangkangan hukum [obstruction of justice] yang dilakukan oleh
Pada hari rabu 21 Mei 2014 Kelompok Kerja (Pokja) RUU Disabilitas serta beberapa wakil Organisasi Disabilitas tingkat nasional melakukan pertemuan bersama sekjen DPR yang didampingi Deputi Hukum dan Perundang-Undangan. Dalam pertemuan tersebut Pokja RUU Disabilitas mempresentasikan dan menyerahkan naskah RUU disabilitas usulan dari masyarakat. Sejak bulan November 2013 Pokja RUU telah melakukan penyusunan RUU dengan
Senin, 19 Mei 2014, bertempat di LBH Jakarta. Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang tergabung di dalam Gerakan Buruh Melawan Lupa mendeklarasikan gerakan ini. Gerakan ini terlahir dilatar belakangi, dimana kaum buruh melihat semakin menguatnya militer bahkan ingin mengontrol gerakan kaum buruh, dengan cara melindungi pengusaha dan mengintimidasi kaum buruh dalam memperjuangkan hak-haknya. Berkaca pada zaman Presiden
Pukulan, semprotan gas air mata, pengawalan ketat yang berlebihan, hingga aksi pemberian hukuman kepada para buruh yang dilakukan oleh para anggota militer agaknya menjadi suatu bagian yang tidak dapat dilupakan oleh para buruh. Hari ini, LBH Jakarta, merilis “Catatan Hitam Militer di Sektor Perburuhan” yang memuat banyak kasus kurang bahkan tidak manusiawi pada kaum buruh.
Gerakan Melawan Lupa “Jaksa Agung Segera Temukan 13 Orang yang Diculik dengan Memanggil Prabowo Subianto dan Kivlan Zein serta Tuntaskan Semua Kasus Pelanggaran HAM Berat” Proses pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat tahun 1998 memunculkan perkembangan penting. Prabowo Subianto, yang diduga kuat terlibat dalam penculikan aktivis 1997-1998, menyatakan siap untuk memberikan klarifikasi. Di pihak lain, ada
Deputy Security Advisor PBB menandatangani pernyataan sikap Indonesia Tanpa Militerisme dan berjanji untuk menyampaikannya ke kantor pusat PBB di New York, Amerika Serikat. Dalam pernyataan sikap tersebut, sangat penting kembali untuk mengkampanyekan Platform anti/lawan militerisme. Agar rakyat kembali sadar bertapa berbahayanya militerisme dalam mengancam kebebasan, kemerdekaan dan kesempatan untuk sejahtera Platform anti/lawan militerisme dikampanyekan agar
Pernyataan sikap Salam Demokrasi! Ironis, sekaligus lelucon. Bagaimana tidak menjadi ironi dan lelucon, apabila dalam kurun waktu lebih dari 32 tahun kekuasaan Orde Baru dipimpin oleh Jenderal yang berlumuran darah ratusan hingga jutaan manusia Indonesia. Jenderal ini berhasil menghancurkan perjuangan pembangunan kebangsaan Indonesia, menghancurkan demokrasi demi modal Internasional, menjalankan kapitalisme-militeristik. Namun, 16 tahun yang lalu,
Jika ditinjau dari sejarah, konsep bantuan hukum pada mulanya hanya dalam bentuk charity dan bukanlah suatu hak. Namun seiring dengan perkembangan zaman, bantuan hukum bertranformasi menjadi hak sifatnya. Bahkan kemudian bantuan hukum sudah menjadi suatu gerakan sosial, dan gerakan tersebut terjadi tidak hanya di negara-negara maju, melainkan juga di negara berkembang [1]. Pada masa pemerintahan
Karya latihan bantuan hukum (Kalabahu) adalah rangkaian kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh LBH Jakarta sejak tahun 1970. Kalabahu ini adalah wadah dan akses bagi mereka yang ingin mendedikasikan dirinya unutuk terlibat dalam kerja-kerja bantuaan hukum bagi masyarakat. Adapun masyarakat yang dimaksud dalam hal ini adalah masyarakat yang miskin, buta hukum dan tertindas terhadap Akses bantuaan