Aksi penegak hukum yang mengakali hukum harus mendapatkan balasan setimpal. Oknum polisi ini kerap menyiksa para tersangka, yang belum tentu pelaku kejahatan, berlindung dibalik baju korps hukum namun kelakuannya tak ada bedanya dengan para penjahat jalanan yang mengedepankan kekerasan. Adalah dua pengamen Cipulir, Jakarta Selatan yakni Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, yang menjadi korban salah tangkap
Hukum Acara Pidana yang sekarang (UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP), saat ini diangap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karenanya, diperlukan peninjauan ulang atas nilai-nilai dan standar-standar yang ada didalamnya, terutama nilai-nilai yang lebih berspektif HAM dan berkeadilan jender. Keinginan dari masyarakat sipil untuk Hukum Acara pidana yang lebih manusiawi, bebas dari penyiksaan,
LBH Jakarta mensosialisasikan layanan bantuan hukum di event Education & Equiping Tomorrow’s Justice Refomers yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Senin, 21/4). Sebuah acara yang turut diikuti oleh peserta dari beberapa organisasi, baik dalam lingkungan internal kampus maupun organisasi eksternal seperti HUKUM ONLINE, KLINIK HUKUM PEREMPUAN DAN ANAK, dll. Selain sosialisasi layanan bantuan hukum, LBH Jakarta juga
Kali ini (Jumat, 18/4) SIMPUL melakukan kegiatan di komunitas Pelangi Mahardika yang menaungi para lesbian, biseksual dan trasngender (LBT). Komunitas ini didirikan oleh pekerja Federasi Buruh Lintas Pekerja (FBLP). Kegiatan diawali dengan pemaparan profil Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab atas pandangan para peserta tentang LBH Jakarta dan pelayanan bantuan hukum cuma-cuma untuk masyarakat
Kamis, 17 April 2014, LBH Jakarta mengadakan acara Diskusi Kecil terkait Masukan Sekolah Bantuan Hukum untuk Buruh yang bertempat di kantor LBH Jakarta. Acara ini dihadiri oleh 13 orang perwakilan Serikat Pekerja/Serikat buruh di sekitar Jabodetabek. Tujuan diadakan acara diskusi ini adalah meminta masukkan mengenai pelaksanaan Sekolah Bantuan Hukum untuk Buruh dan meminta masukkan
Membangun Jaringan Nasional Pengabdi Bantuan Hukum Bagi Pekerja Migran Jumlah pelanggaran hak, kekerasan yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) semakin hari semakin meningkat. Menurut data BNP2TKI awal Tahun 2013 dilaporkan bahwa selama Tahun 2012 terdapat 31.528 PMI yang telah terjerat kasus hukum atau bermasalah. Adapun jenis Permasalahan tersebut adalah: PHK secara sepihak, Pemberi
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention On The Right Of Person With Disabilities (CRPD) ) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Konvensi ini bertujuan untuk menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) penyandang disabilitas berpartisipasi dalam masyarakat dengan setara tanpa diskriminasi. Walaupun telah diratifikasi sejak tahun 2011, masih banyak pejabat pemerintah belum mengetahui hak-hak
Pembukaan Kalabahu 35 ini akan dikemas dalam bentuk stadium generale dengan pembicara dari KPK. Rencananya pimpinan KPK Busyro Muqodas yang akan menjadi pembicara, namun dikarenakan ada agenda penting di KPK yang tidak bisa ditinggalkan maka digantikan oleh Nur Chusniah – Kabag Litigasi dan Bantuan Hukum KPK. Kenapa, Kalabahu di tahun 2014 ini dibuka oleh KPK? Karena
RILIS PERS BERSAMA KOALISI ORNOP BURUH MIGRAN Save Satinah, koalisi ornop dan individu buruh migran mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk melakukan segala upaya untuk membebaskan Satinah dari ancaman eksekusi hukuman pancung di Arab Saudi. Jika tidak ada usaha yang berarti, tidak sampai 2 (dua) minggu lagi Satinah akan dieksekusi oleh algojo pada