Siapakah Kaum Tertindas? Dalam Islam dikenal istilah mustadh’afin ataupun sering juga digunakan istilah dhu’afa, yaitu kaum yang lemah, tidak berdaya, dan tertindas. Makna tersebut tidak berarti kaum yang tertindas hanyalah orang-orang yang secara ekonomi miskin, melainkan juga miskin atau lemah dalam aspek lain, baik itu sipil, politik, sosial, maupun budaya. Secara harfiah, makna penindasan (oppress)
Diskusi yang diadakan oleh LBH Jakarta dan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa bertemakan “Buruh, Militerisme dan Pilpres 2014” ini di adakan pada hari Jumat, 09 Mei 2014 bertempat di LBH Jakarta. Adapun tujuan diadakannya diskusi ini adalah Mengingatkan kembali peristiwa yang dialami oleh Marsinah atas sikap represifitas rezim militer pada saat itu dan Pilpres yang
PENGUMUMAN Dengan ini LBH Jakarta mengundang dan membutuhkan rekan-rekan untuk bergabung menjadi asisten pengacara publik (APP) LBH Jakarta Dengan syarat-syarat sebagai berikut : Mengisi Formulir Pendaftaran Usia Maksimal 28 tahun pada waktu pendaftaran Mengikuti Proses Seleksi Yang Ditentukan Oleh Panitia Pernah Mengikuti dan Lulus Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) LBH Jakarta (dibuktikan dengan Sertifikat Kalabahu
21 tahun lalu, tepatnya 8 Mei 1993, Marsinah aktifis buruh yang bekerja di pabrik arloji di Sidoarjo ditemukan sudah tak bernyawa di sebuah gubuk pinggir sawah, di Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Pada 5 Mei 1993, sebanyak 13 buruh, tanpa Marsinah, yang unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka
Hukum tentunya selalu diperadukan dengan keadilan dan selalu disesuaikan, membicarakan hukum tentunya pasti membicarakan tentang keadilan, maka jika mendalami tentang hukum dan keadilan atau keadilan dan hukum tentunya terkait erat tentang Professional Responsibility dengan Legal Aid and Trust yang dilandasi dengan etika pula [1]. Di dalam ilmu hukum dikenal adagium yang dibuat oleh Cicero yang
Jika ditinjau dari sejarah, konsep bantuan hukum pada mulanya hanya dalam bentuk charity dan bukanlah suatu hak. Namun seiring dengan perkembangan zaman, bantuan hukum bertranformasi menjadi hak sifatnya. Bahkan kemudian bantuan hukum sudah menjadi suatu gerakan sosial, dan gerakan tersebut terjadi tidak hanya di negara-negara maju, melainkan juga di negara berkembang [1]. Pada masa pemerintahan
Rabu, 07 Mei 2014, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengenai “Frase Demi Hukum” dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pembacaan putusan yang di hadiri oleh Pihak Pemohon, Pihak Pemerintah, Pihak DPR RI dan
Hari ini (7/5) Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara nomor 96/PUU-XI/ 2013 mengenai permohonan pengujian Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Awalnya Apindo minta pembatalan yang kemudian permohonannya dirubah menjadi konstitusional bersyarat (conditionally
May Day tahun 2014 mendapat pengakuan dari pemerintah dengan menjadikannya sebagai hari libur nasional. Sebuah langkah yang layak diapresiasi dengan mengakui keberadaan perjuangan buruh di Indonesia. Namun pengakuan eksesitensi dan perjuangan buruh belum cukup, karena masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dialami oleh buruh di Indonesia. Deskripsi Kasus di LBH Jakarta sepanjang tahun 2013 Pada tahun