Rabu, 24 Juli 2024. LBH Jakarta, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), dan Aliansi Guru Honorer Muda resmi menutup pos pengaduan bagi guru honorer yang terdampak cleansing di wilayah Provinsi DK Jakarta. Meskipun telah ada perkembangan baru mengenai upaya pengembalian guru honorer untuk mengajar sebagaimana telah disampaikan oleh Pj. Gubernur DK Jakarta maupun Plt. Kepala Dinas
Rabu, 24 Juli 2024. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta secara resmi menerima pemberitahuan (relaas) isi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1206 K/Pdt/2024, terkait perkara gugatan warga negara terhadap kelalaian dan kegagalan negara dalam melindungi warga dari jeratan praktik pinjol yang eksploitatif. Setelah perjalanan panjang dan dinyatakan kalah di tingkat pertama maupun banding, gugatan yang diajukan 19
Pada Senin, 15 Juli 2024. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menerima pengaduan langsung dari perwakilan 77 guru honorer yang sepanjang 2 (dua) minggu pertama bulan Juli 2024, khususnya pada 8 Juli 2024 bertepatan demgan dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), diberhentikan secara sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar. Pemberhentian guru honorer tersebut disinyalir berasal dari
Siaran Pers KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK REFORMASI KEPOLISIAN 17 Anggota Ditsamapta Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengakui dan terbukti melakukan kekerasan dan penyiksaan membabi buta terhadap anak berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga berujung kematian. Hal ini disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Kamis (27/6/24). Mengacu pada hasil investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
(04/03) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dengan mengajukan pendapat tertulis ke Pengadilan Negeri Indramayu dalam kasus dugaan tindak pidana penodaan agama dalam perkara atas nama Terdakwa Panji Gumilang. Dalam pendapat tersebut, pada pokoknya LBH Jakarta menyatakan bahwa Panji Gumilang telah menjadi korban pemaksaan pemidanaan (kriminalisasi) terhadap ekspresi yang
Kamis, 20 Juni 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri atas Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, Imparsial, AMAR, LBH Jakarta, YLBHI dan sejumlah organisasi/individu lainnya kembali menjalani sidang pemeriksaan di PTUN Jakarta terkait gugatan atas Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 yang
Rapat Paripurna DPR RI resmi menjadikan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“RUU Polri”) sebagai usul inisiatif DPR, pada Selasa (28/5). Berdasarkan rancangan (draft) yang kami terima, RUU Polri pada prinsipnya memuat sejumlah pasal bermasalah dengan substansi perluasan ugal-ugalan (excessive) kewenangan kepolisian hingga menjadikannya institusi “superbody”.
Jakarta 18 Mei, 2024 – Setiap orang harusnya mendapat jaminan perlindungan dan pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak. Namun hal ini tidak dirasakan oleh warga pada beberapa wilayah di Jakarta. Menanggapi hal tersebut, pada Sabtu 18 Mei 2024 lalu, LBH Jakarta bersama warga dari sembilan kampung yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK)
Jakarta, 7 Mei 2024 – Selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, aksi represif dari negara terhadap masyarakat sipil, perusakan lingkungan, perampasan hak perempuan, buruh, dan warga sipil, hingga kasus korupsi semakin merajalela. Meski demikian, penegakan hukum dan penyelesaian kasus tak pernah menemukan titik terang sebab impunitas terhadap pelaku terus dirawat selama rezim Jokowi.