Berdasarkan temuan Tim Pemantau Proses Hukum (TPPH) yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) penyerangan terhadap Novel Baswedan sudah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya. Hal ini dapat terlihat saat para pelaku mempersiapkan secara matang teknis penyerangan dengan menggunakan cairan asam sulfat (H2SO4). Kejahatan ini pun diyakini bukan hanya dilakukan oleh dua orang itu
Rabu, 16 Januari 2018 sidang perkara dugaan penyiksaan dan salah tangkap terhadap Mustofa Abdillah di Pengadilan Negeri Bekasi kembali digelar dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa membantah bahwa telah terjadi penyiksaan terhadap Mustofa Abdillah. Ia menyebutkan hal tersebut dibuktikan dengan adanya video dan saksi dari penyidik kepolisian (verbalisan) yang menyatakan tidak ada
Sidang atas Herianto, Aris, dan Bihin terkait dugaan tindak pidana pencurian motor dan penadahan kembali digelar Kamis (22/6), di Pengadilan Negeri Bekasi. Setelah menunda membacakan dakwaan pada Senin (19/6) lalu di sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum akhirnya menarik dakwaan yang telah disiapkannya bagi 3 orang tersebut. Sikap Jaksa Penuntut Umum ini didasari atas salinan penetapan
Sidang kriminalisasi aktivis yang ke-29 kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (1/11). Agenda persidangan kali ini sejatinya adalah pembacaan tuntutan untuk Terdakwa Tigor, Obed, dan Hasyim serta pemeriksaan 23 orang buruh, kembali berjalan tidak sesuai dengan rencana. Pasalnya, setelah pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mangkir tanpa sebab yang jelas, kali ini JPU menyatakan
Sidang kriminalisasi 26 aktivis yang seyogyanya dilaksanakan, Selasa (25/10) akhirnya kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang pada kesempatan kali ini seharusnya merupakan pembacaan tuntutan kepada para terdakwa. Namun, dikarenakan Jaksa Penuntut Umum tidak hadir tanpa alasan hingga pukul 15.00, hakim memutuskan untuk menunda sidang kali ini. Tampak jelas gurat kekesalan
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sidang Pemohon perkara Nomor 130/PUU-XIII/2015 pengujian UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 14 huruf b, Pasal 14 huruf I, Pasal 109 ayat (1), Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 139 dengan kuasa pemohon Ichsan Zikry, S.H., dkk kembali dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (16/5) Pukul 14:00. Sidang dilanjutkan dengan
Seorang laki-laki berbaju hitam berteriak di lobi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. “Hidup buruh, Hidup Buruh, Tolak PP 78”. Tak lama berselang 4 orang laki-laki berbadan tegap menyergapnya. Laki-laki berbaju hitam tersebut kemudian dijatuhkan, diseret, tak ketinggalan, cacian juga meluncur dari mulut keempat laki-laki berbadan tegap tersebut. Belum selesai teatrikal yang dilakukan oleh buruh, polisi
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Mahkamah Konstitusi kembali menggelar lanjutan sidang pleno Judicial Review terhadap pasal-pasal prapenuntutan dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (27/04). Pemohon menganggap mekanisme prapenuntutan dalam KUHAP masih tidak efektif dan efisien. Agenda sidang kali ini masih dalam rangkaian pemeriksaan saksi ahli yang diajukan pemohon. Saksi pertama yang diajukan
Sidang kembali terlambat 2 jam lamanya. Kali ini sidang terlambat karena hakim tak kunjung datang. Seperti yang sudah-sudah, sidang dugaan kriminalisasi terhadap 23 buruh kembali terlambat. PN Jakarta Pusat telah ramai sejak pukul 10.00 pagi. Massa dari berbagai elemen serikat buruh mulai memadati PN Jakarta Pusat. Mereka hadir guna memberikan dukungan terhadap kawan mereka, 23