Jakarta, bantuanhukum.or.id – Sidang pengujian UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana kembali dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/04). UU tersebut diuji karena di dalam UU tersebut kewenangan penyidik begitu besar, situasi tersebut mampu menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan ahli dan saksi. Pihak pemohon, Ichsan Zickry
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan terhadap 2 Pengacara Publik LBH Jakarta, 1 Mahasiswa, dan 23 Buruh, Senin (28/03). Persidangan tersebut merupakan lanjutan dari sidang pada 21 Maret 2016 lalu, yang oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat ditunda. Persidangan kali ini berjalan masih dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan dukungan kawan-kawan buruh
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Sidang perdana 26 aktivis korban kriminalisasi yang terdiri dari: 2 Pengacara LBH Jakarta, Tigor dan Obed; 23 buruh; dan 1 mahasiswa dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/03). Pada sidang perdana hari ini Hakim memanggil para terdakwa namun Penasihat Hukum para terdakwa menyatakan para terdakwa secara sadar menolak hadir di ruang persidangan. Para terdakwa
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Senin (21/03), LBH Jakarta, bersama buruh, mahasiswa, dan masyarakat umum yang Menolak Kriminalisasi 26 Aktivis, melakukan aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal sidang perdana 26 aktivis korban kriminalisasi yang terdiri dari: 2 Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, Tigor dan Obed; 1 Mahasiswa; dan 23 Buruh. Kriminalisasi terjadi saat
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Kasus kriminalisasi dua orang warga Jl. Ekor Kuning, Kel. Penjaringan, Jakarta Utara, yakni Ie Lung dan Lani Surya Kusnadi kini mencapai babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam putusannya menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum batal demi hukum (01/03). Hakim menyatakan dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat materil suatu gugatan sebagaimana dalam Pasal 143
Pakar hukum pidana Universitas Andalas Elwi Danil mendesak Presiden Jokowi melakukan evaluasi besar-besaran di tubuh Korps Adhyaksa. “Harus ada pembenahan di kejaksaan. Jika kejaksaan sesuai prosedur ataupun standar operasional dalam hal penetapan tersangka, penggeledahan ataupun penyidikan pastinya hakim tidak akan mengabulkan gugatan praperadilan,” kata Elwi saat dihubungi wartawan, Rabu (7/10). Di samping itu, dirinya berharap
Ferry M Pasaribu, bekas General Manager Divisi Sistem Manajemen dan Informasi Teknologi PT Sarinah Persero. Ia adalah si peniup peluit dalam tindak pidana korupsi, dikenal sebagai whistleblower. “Ketika melihat sesuatu yang menurut hati kecil saya tidak benar, maka saya harus melawannya. Sebab, jika ada kasus korupsi di tempat saya bekerja, maka efek itu akan saya
Dalam rangka memperingati ulang tahun kejaksaan ke-55 pada 22 Juli 2015 lalu, Koalisi Pemantau Jaksa (KPJ) mendapati 50 persen lebih kasus yang ditangani terindikasi adanya penyimpangan. Seperti integritas jaksa dalam menangani perkara “Ada 50,8 persen kasus yang dipantau masih ditemukan jaksa-jaksa melakukan pelanggaran, baik secara etik atau pelaksanaan hukum acara pidana. Ini dari 392 pemantauan
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi membacakan putusan terhadap terdakwa kasus pencurian, Heni Setiawati, Miranti, dan Shofian, Selasa 28/04/2015. Ketiga perempuan tersebut dituduh mencuri pembersih wajah merk Ponds di Supermarket Giant Jatiasih. Heni Setiawati, Miranti, dan Shofian duduk di kursi terdakwa PN Bekasi dikarenakan mereka tertangkap ketika mencuri pembersih wajah pada tanggal 28 Oktober 2014