Sambut Hari Kemerdekaan, Serikat Pekerja Sektor Ketenagalistrikan Bangkit melawan RUU Omnibus Law Menyambut Hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus, serikat pekerja/serikat buruh di sektor ketenagalistrikan me-launching sejumlah poster untuk menyuarakan penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja. Adapun serikat pekerja/serikat buruh di sektor ketenagalistrikan tersebut adalah, Serikat Pekerja PLN
Jakarta, bantuanhukum.or.id – Kamis (04/01), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas untuk RUU tentang Penyandang Disabilitas mengadakan Konferensi Pers yang bertajuk Penyandang Disabilitas Menagih Janji Kampanye Jokowi. Konferensi pers ini dihadiri masyarakat penyandang disabilitas mulai dari penyandang daksa, penyandang netra, penyandang, rungu, penyandang wicara, dsb. Konferensi pers yang dilaksanakan di LBH Jakarta ini berjalan berlangsung kondusif dengan
“…What if you could see through the eyes of a protester in Ukraine? Or watch the sunrise from a hot air balloon in Cappadocia?… There is no better way to experience a place right now than through live video… A picture may be worth a thousand words, but live video can take you someplace and
Hasil kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyatakan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu terkait pengiriman surat yang diteken Prabowo Subianto ke sejumlah guru yang berisi permintaan memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 1 tersebut pada pemilu presiden 9 Juli mendatang. “Ini merupakan pelanggaran Pasal 41 ayat 1 (Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden –
Koalisi Frekuensi Milik Publik (KFMP), sebuah koalisi antara beberapa lembaga swadaya masyarakat dan pemantau Pemilu, mengumumkan 9 nama caleg yang tidak layak dipilih pada Pemilu 2014 mendatang dengan alasan mereka terindikasi berlawanan dengan semangat mendahulukan kepentingan publik, dan sebagainya. “Tidak mendahulukan kepentingan publik, tidak paham dunia penyiaran, serta mendukung pemanfaatan frekuensi milik publik untuk kepentingan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta revisi batas pelaporan pelanggaran Pemilu selama tujuh hari, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Pengacara Publik LBH Jakarta Tigor Hutapea kepada Antara di Jakarta, Senin, mengungkapkan aturan batas pelaporan pelanggaran kampanye tujuh hari setelah kejadian sebagai aturan aneh. Pasalnya, tindak pidana tersebut dinyatakan
Waspadai informasi yang bias dari 6 stasiun televisi yang terafiliasi dengan parpol Setahun menjelang Pemilu 2014, kami mencatat ada tiga partai politik yang dengan masif dan sewenang-wenang telah mengeksploitasi stasiun televisi untuk kepentingan kelompoknya semata. Padahal untuk bisa bersiaran, stasiun televisi menggunakan frekuensi milik publik yang diamanatkan UU Penyiaran agar dapat digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan
Selasa (1/4), Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas (GKPB) mengadukan 2 (dua) dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Yang diadukan GKPB adalah kampanye hitam dengan materi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang masuk ke hotline posko pengaduan: pengaduankampanyesara@gmail.com atau kontak 0813 1838 5799. GKPB mengadukan, pertama, kampanye hitam SARA yang dilakukan Caleg untuk DPRD dari Partai