Jakarta, bantuanhukum.or.id-Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran (“KA PPRTBM”) menyambangi Kementerian Tenaga Kerja untuk beraudiensi dengan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri (20/1). KA PPRTBM mendatangi Kementerian Tenaga Kerja berkenaan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (“Permenaker No. 2/2015”) pada tanggal 16 Januari 2015
Kertas Posisi Penentuan angka Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 akan dilakukan per 1 November 2014. Dengan besaran UMP tahun 2014 senilai Rp 2,441,301, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 30% (sekitar 3,1 juta Rupiah), kemudian bertahap sampai 3,7 juta Rupiah pada tahun-tahun berikutnya. Sementara pengusaha, melalui KADIN Jakarta, mengusulkan kenaikan UMP tahun 2015 sebesar
Senin, 4 Agustus 2014, Joko Widodo dan Jusuf Kalla mendeklarasikan berdirinya rumah transisi yang terbagi ke dalam 22 kelompok kerja (pokja) dengan tugas tim transisi ialah: Merancang strategi penjabaran visi misi, “nawa cita” dan janji-janji dalam kampanye yang diusung presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla. Mempersiapkan hal strategis berkaitan dengan APBN 2015 dan
Agenda pemerintahan baru di bawah Jokowi – Jusuf Kala menyisakan Pekerjaan Rumah (PR) yang sangat besar, bukan saja karena agenda perubahan yang dirasakan jauh dari harapan ketika reformasi digulirkan tetapi juga harapan yang sangat besar dari masyarakat sebagai konsekuensi logis menagih janji kampanye. Rumah transisi yang dibangun Jokowi, merupakan tradisi baru mempersiapkan pemerintahan baru patut
Rabu, 07 Mei 2014, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengenai “Frase Demi Hukum” dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pembacaan putusan yang di hadiri oleh Pihak Pemohon, Pihak Pemerintah, Pihak DPR RI dan