Mahkamah Konstitusi memutuskan menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat seluruh isi Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Koperasi). Demikian disampaikan Ketua Pleno Hamdan Zoelva yang didampingi para hakim konstitusi lainnya, dalam sidang pengucapan putusan uji materi UU Perkoperasian—Perkara No. 28/PUU-XI/2013, Rabu (28/5) pagi. “Amar putusan, mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon V,
Setelah sebelumnya di tahun 2008, 2009, dan 2013 pengujian terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden diajukan, di tahun 2013 pengujian kembali diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal yang sama yaitu Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, dan Pasal 14 ayat (2) UU No. 42 Tahun 2008. Pengujian
Hari ini (7/5) Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara nomor 96/PUU-XI/ 2013 mengenai permohonan pengujian Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Awalnya Apindo minta pembatalan yang kemudian permohonannya dirubah menjadi konstitusional bersyarat (conditionally
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan permohonan pengujian Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi akan memasuki putusan dengan perkara Nomor 96/PUU-XI/ 2013. Apabila permohonan pembatalan Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4), UU