Ditengah polemik pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI), Koalisi Selamatkan KPK mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal Kewenangan Hak Angket DPR-RI dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada Rabu (20/7). Koalisi Selamatkan KPK menganggap bahwa DPR tidak berwenang menggunakan Hak Angket kepada KPK. Beberapa
Sidang lanjutan judicial review Undang-Undang PrP No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (16/5). Sidang dengan nomor perkara 96/PUU-XIV/2016 dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahli Presiden, dan Pihak Terkait. Daniel Setiadi, Sandyawan Sumardi, dan Azaz Tigor Nainggolan mengajukan diri sebagai
Siaran Pers Komunitas korban penggusuran yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran Paksa bergabung menjadi Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi RI untuk membatalkan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya karena bertentangan dengan UUD 1945. UU tersebut
Press Release Terkait dengan tertangkapnya Hakim Konstitusi Patrialis Akbar di dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 26 Januari, 2017 yang lalu, maka kami dari Koalisi Masyarakat Sipil Penjaga Konstitusi (KMSPK) merasa ini adalah saat yang tepat bagi kami untuk menyampaikan beberapa pelanggaran etik yang dilakukan oleh Patrialis Akbar sepanjang berjalannya persidangan
LBH Jakarta mendampingi warga korban penggusuran paksa di kawasan Papanggo, Jakarta Utara, dan Duri Kepa, Jakarta Barat, untuk mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang PrP Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Warga Papanggo mengalami penggusuran paksa pada tahun 2008, sementara warga Duri Kepa mengalami penggusuran paksa pada tahun
Press Rilis LBH Jakarta, 19 Agustus 2016 Hari Jadi ke 71 Mahkamah Agung RI: Nomor: 1627/SK-Rilis/VIII/2016 Jumat, 19 agustus 2016, tepat dua hari setelah kemerdekaan Republik Indonesia ke- 71. Mahkamah Agung Republik Indonesia juga memperingati hari jadinya sebagai pemegang kekuasaan kehakiman bersama lembaga peradilan dibawahnya. Bagaimana kondisi Peradilan Indonesia saat ini, terlebih setelah mencanangkan reformasi
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sidang Pemohon perkara Nomor 130/PUU-XIII/2015 pengujian UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 14 huruf b, Pasal 14 huruf I, Pasal 109 ayat (1), Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 139 dengan kuasa pemohon Ichsan Zikry, S.H., dkk kembali dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (16/5) Pukul 14:00. Sidang dilanjutkan dengan
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Pada minggu, 8 Maret 2015 sebanyak perwakilan 360 organisasi, koalisi masyarakat sipil se-Indonesia serta berbagai tokoh agama dan masyarakat berkumpul di pelataran Mahkamah Konstitusi untuk memberikan mandat kepada Tim 9. Pemberian mandat ini sebagai bentuk reaksi dari rakyat atas sikap Presiden yang tidak melegitimasi tim ini dan hanya menjadikan tim ini sebagai tim konsultatif
LBH Jakarta, Jakarta-Mahkamah Konstitusi menerima perbaikan permohonan judicial review UU MD3, hari ini (Rabu, 10/9). LBH Jakarta, salah satu pemohon yang mengajukan judicial review terhadap Pasal 245 UU MD3, siang ini telah memenuhi seluruh permintaan Majelis Hakim untuk memperbaiki permohonan tersebut. Perbaikan permohonan pada pokoknya terkait kelengkapan permohonan diantaranya bukti, isi amar petitum, penyebutan pasal